Diduga Lecehkan Anak Dibawah Umur, Polda Jatim Menahan Tokoh Agama Asal Blitar

Diduga Lecehkan Anak Dibawah Umur, Polda Jatim Menahan Tokoh Agama Asal Blitar
beritakeadilan.com,

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang tokoh agama berinisial DBH (67) di wilayah Blitar, Jawa Timur. Saat ini, tersangka telah resmi ditahan di Rutan Dittahti Polda Jatim sejak 11 Juli 2025.

Hal itu ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bidhumas Polda Jatim pada Rabu (16/7/2025).

“Penahanan terhadap tersangka telah dilakukan sejak tanggal 11 Juli 2025 di Rutan Dittahti Polda Jatim,” ujar Kombes Pol Abast.

Kombes Pol Abast memaparkan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke kepolisian atas dugaan perilaku asusila dari tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan tidak pantas tersebut diduga terjadi sejak tahun 2022 hingga 2024 di beberapa lokasi pribadi.

“Tersangka memiliki kedekatan dengan para korban dan sering mengajak mereka melakukan aktivitas di luar rumah, seperti berjalan-jalan dan berenang,” jelas Kombes Abast.

Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Tindakan cepat Polda Jawa Timur dalam mengungkap dan menangani kasus ini mendapat apresiasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Hal itu disampaikan oleh Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak, Ciput Eka Purwianti.

“Kami sangat apresiasi kepada Bapak Kapolda Jawa Timur beserta jajaran penyidik Ditreskrimum yang telah menangani kasus pencabulan terhadap anak-anak ini,” ujarnya.

Ia mengonfirmasi bahwa keempat korban kini berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian PPA, demi menjamin keamanan dan kenyamanan mereka dalam menjalani proses hukum.

Ciput juga menyoroti bahwa pelaku yang berlatar belakang tokoh agama membuat korban sulit untuk berbicara. Menurutnya, kasus ini adalah bentuk kekerasan seksual yang berbasis relasi kuasa, yang kerap menghalangi keberanian korban untuk mengungkapkan kejadian yang dialaminya.

“Banyak anak yang tidak berani mengadu karena saat mereka menyampaikan, orang tua dan lingkungan sekitarnya justru tidak percaya,” ucap Ciput.

Ia menegaskan pentingnya penerapan perspektif korban dalam menangani kasus kekerasan seksual, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Perlu kita dorong bahwa perspektif undang-undang TPKS adalah kita harus meyakini apa yang disampaikan oleh korban. Karena perspektif korban itu yang penting,” pungkas Ciput. (R1F)

Belum ada komentar