KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH CAKRAM) segera melakukan upaya hukum terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Resapombo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, bernama Mulyono.
Ia diduga terlibat kasus penguasaan aset milik KUD DOKO dan tunggakan pembayaran angsuran sejak tahun 2014 dengan nomer usp 6623.
Selain Mulyono, ada 2 (dua) mantan Perangkat Desa, yaitu: Mustaqim mantan Kepala Dusun (Kadus) Tunggorono, Desa Kalimanis, Kecamatan Doko dan Wakid bersama Anik (istri, red) yang notabenenya mantan Sekretaris Desa Doko, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.
Ketiganya mantan Perangkat Desa semua yang hingga saat ini diduga menggelapkan sekaligus menguasai asset yang masih menjadi jaminan hutang piutang di KUD Doko.
Kasus ini mencuat, setelah KUD Doko mengalami devisit karena nasabahnya mayoritas gagal bayar atas pinjamannya, sehingga warga yang menabung menuntut pengembalian aset tabungan di KUD Doko.
Selain itu, sejumlah warga yang menginvestasikan dana mereka dengan janji keuntungan dari pendapatan tabungan juga masih belum semua menerima pengembalian. Hal ini memicu kemarahan pengurus KUD yang berujung pada penyerahan perkara ini ke LBH CAKRAM Perwakilan Blitar.
Perwakilan LBH CAKRAM Blitar, Wiwin Dwi Jatmiko mengungkapkan bahwa langkah pengamanan aset dilakukan untuk mencegah potensi penggelapan akibat kredit macet.
Penanganan kasus ini ditindaklanjuti oleh LBH CAKRAM Blitar, mengingat adanya dugaan penguasaan aset KUD dan tunggakan pembayaran atau gagal bayar.
Hingga berita ini diturunkan, Wakid bersama Anik (istri) mantan Sekretaris Desa Doko saat dikonfirmasi tidak pernah mau menemui. Sementara Mustakim mantan Kadus Tunggorono, Desa Kalimanis, Kecamatan Doko mengakui bahwa dia masih mempunyai tanggungan tapi berjanji segera menyelesaikannya.
Sedangkan Mulyono, mantan Kades Resapombo hanya memberikan keterangan resmi terkait barang atau aset KUD yang dikuasainya sudah dipindah tangankan. Bahkan Mulyono terkesan pasang badan kalau mau membawa masalah ini ke jalur hukum. Mulyono terima dengan lapang dada. “Kasus ini murni hutang piutang alias perdata mas. Kalau mau diramaikan monggo saya siap,”tegas Mulyono, Selasa (4/3/2025).
(R_win)

Belum ada komentar