KABUPATEN GRESIK, JAWA TIMUR – Dugaan penjualan agunan secara sepihak oleh Bank Panin menjadi sorotan dalam sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Gresik yang diajukan oleh nasabah Mulyo Cipto Amin.
Perkara ini menyita perhatian publik setelah objek sengketa yang menjadi jaminan kredit diketahui telah berdiri bangunan minimarket Indomaret, sementara proses persidangan masih berlangsung.
Agenda sidang berupa pemeriksaan setempat (PS) digelar Jumat (13/03/2026) di lokasi objek sengketa di Jalan KH Abdul Karim No.101, Kauman, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.
Kuasa hukum penggugat, Moh. Iqbal Nurindra, SH., MH., menyatakan kliennya menggugat karena menduga Bank Panin melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan sertifikat hak milik yang dijadikan jaminan kredit.
Menurut Iqbal, Mulyo Cipto Amin merupakan nasabah aktif yang selama bertahun-tahun membayar kewajiban kredit tanpa kendala.
Ia menjelaskan kliennya telah membayar cicilan selama tujuh tahun dengan total 84 kali angsuran sebesar Rp17.800.000 per bulan atau sekitar Rp1,49 miliar.
Kredit yang diajukan kepada Bank Panin sendiri sebesar Rp1,7 miliar dengan jaminan aset bernilai sekitar Rp4,5 miliar.
Permasalahan muncul pada tahun kedelapan saat pandemi Covid-19, ketika kondisi ekonomi membuat nasabah mengalami kesulitan sementara dalam pembayaran.
Namun, menurut kuasa hukum penggugat, pihak bank justru diduga menjual aset yang dijaminkan tanpa kesepakatan yang jelas.
Ia menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar perjanjian yang kuat dan bahkan berpotensi mengarah pada dugaan penggelapan sertifikat milik kliennya.
Dalam persidangan, saksi berinisial SGT menyebut bahwa dalam perjanjian kredit nomor 9 tahun 2020 dari pasal 1 hingga pasal 9 tidak terdapat klausul yang memperbolehkan penjualan sertifikat hak milik secara sepihak.
Sementara itu, kuasa hukum pihak tergugat Richa Puspitasari, Tri Septo Mur Cahyono, SH., menyatakan kliennya memenangkan lelang yang dilakukan pihak bank sehingga berhak melakukan pembongkaran dan pembangunan di lokasi tersebut.
Saat ini objek sengketa diketahui telah berdiri mini market Indomaret yang baru saja melakukan grand opening, sementara proses persidangan di PN Gresik masih terus berlanjut.

Belum ada komentar