KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur)-Perkembangan kasus Robert Simangungsong sudah mencapai P-21.hal tersebut di benarkan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Windhu Sugiarto.
“Tersangka atas nama Robert Simangungsong sudah P-21 (lengkap/sempurna, red). Kami juga sudah menunjuk Penuntut Umumnya” ujar Windhu, Selasa (30/04/2024).
BACA: Dugaan Gelar Palsu Robert Simangunsong, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan: Penahanan Itu Kewenangan Subyektif Penyidik
BACA: Pasca Robert Simangunsong Ditetapkan Tersangka, Musa Darwin Pane: Sudah Saya Teruskan ke Wakil Sekjen DPN Peradi RBA
Disinggung apakah tersangka Robert Simangungsong ditahan atau tidak oleh Penuntut Umum, Windhu berjanji akan mengeceknya.
“Saya cek dulu nggeh mas ke Jaksanya (Penuntut Umum),” pungkasnya. Sayangnya, sampai berita ini diturunkan, Robert Simangungsong masih belum bisa dikonfirmasi terkait penetapan tersangka kepada dirinya mengenai dugaan gelar palsu tersebut.

BACA: Diduga Gunakan Gelar Palsu, Polda Jatim Tetapkan Robert Simangunsong Sebagai Tersangka, Namun Belum Ada Penahanan
Dihubungi melalui sambungan pesan suara WhatsApp, Senin (29/04/2024), Robert Simangungsong belum merespon, meski ponselnya aktif. (Why)

Belum ada komentar