KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Keterlambatan sejumlah proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Bojonegoro tak lagi sekadar soal teknis lapangan. Di balik molornya pekerjaan, muncul manuver baru: permintaan dispensasi untuk mengubah batas waktu yang sebelumnya telah disepakati dalam adendum Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) hingga 31 Maret 2026.
Sejumlah desa yang gagal menuntaskan proyek tepat waktu kini diketahui mengajukan permohonan kepada bupati. Tujuannya satu, membuka ruang perpanjangan waktu lewat perubahan adendum.
Sumber yang mengetahui proses tersebut menyebut, langkah ini bukan tanpa kepentingan.
“Intinya kepala desa minta dispensasi supaya adendum itu dirubah,” ujarnya.
Permintaan itu mengundang tanda tanya. Sebab, perubahan adendum bukan sekadar soal waktu. Ia berpotensi menyeret aspek lain, termasuk penyesuaian harga satuan material dalam proyek tahun anggaran 2025 yang pengerjaannya melintasi tahun.
Jika itu terjadi, celah persoalan baru terbuka, mulai dari akuntabilitas hingga transparansi penggunaan anggaran publik.
Padahal, dalam kerangka regulasi, pengelolaan keuangan desa melalui Siskeudes menuntut prinsip ketat: tertib, transparan, dan akuntabel. Perubahan kontrak hanya dimungkinkan dalam kondisi terbatas, seperti keadaan kahar, perubahan kebijakan, atau faktor teknis tak terduga. Itu pun harus disertai dasar hukum yang kuat dan tidak boleh merugikan keuangan negara.
Di lapangan, situasinya berbeda. Indikasi yang muncul justru memperlihatkan proyek berjalan tak seiring dengan realisasi anggaran.
Ketua LSM Angling Dharma, M Nasir, melihat pola yang janggal. “Rata-rata anggaran sudah dicairkan, tapi pekerjaan belum selesai. Ini patut diduga sebagai upaya berkelit dari pertanggungjawaban,” tegasnya.Selasa (7/4/2026).
Menurut dia, keterlambatan yang melewati tenggat adendum semestinya berujung konsekuensi, bukan dispensasi. Dari sanksi administratif hingga tuntutan pengembalian kerugian negara, semua telah diatur dalam mekanisme pengelolaan keuangan publik.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, mengakui adanya permohonan dispensasi dari sejumlah desa. Ia belum memberi kepastian. “Masih dalam kajian,” ujarnya singkat.
Di titik ini, publik menunggu. Apakah dispensasi akan menjadi jalan keluar administratif, atau justru pintu masuk kompromi terhadap pelanggaran?
Dengan nilai anggaran BKKD yang tidak kecil dan bersumber dari keuangan negara, setiap keputusan bukan hanya soal kebijakan, melainkan juga ujian atas komitmen transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.

Belum ada komentar