Debitur CIMB Niaga Terjerat Oper Kredit Bermasalah, Mobil Honda BRV Dikuasai Pihak Lain

Debitur CIMB Niaga Terjerat Oper Kredit Bermasalah, Mobil Honda BRV Dikuasai Pihak Lain
beritakeadilan.com,

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kesedihan bercampur emosi dirasakan Tri Rahayu (55), warga Desa Darungan, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Ia mengadu ke Kantor Hukum D’Firmansyah & Rekan di Jalan Peneleh No.128 Surabaya, Sabtu (20/9/2025), terkait masalah hukum yang menimpanya setelah terjebak dalam praktik oper kredit mobil bermasalah.

Tri Rahayu bercerita, pada tahun 2023 ia membeli mobil Honda BRV 1.5 G MT warna hitam dengan nomor polisi AG 1149 GL melalui pembiayaan CIMB Niaga Surabaya. Cicilan per bulan sebesar Rp5,7 juta selama lima tahun selalu ia bayar tepat waktu. Namun, saat ekonomi keluarga terpuruk, ia mencari solusi agar beban keuangannya lebih ringan.

Melalui Bahawan Prabowo, staf dealer tempat ia membeli mobil, Tri Rahayu dikenalkan dengan Muhyiddin alias Gus Udin (38), warga Pasuruan. Keduanya lalu menandatangani surat pernyataan oper kredit. Dalam perjanjian, Gus Udin wajib membayar Rp20 juta sebagai kompensasi uang muka dan melanjutkan cicilan mulai Juli 2025 hingga lunas.

Namun, janji tinggal janji. Sejak Juli hingga September 2025, Gus Udin tidak pernah membayar cicilan. Akibatnya, pihak leasing menagih Tri Rahayu dengan menggunakan jasa debt collector. Ia pun mengalami tekanan psikis karena harus menghadapi tagihan yang bukan lagi menjadi kewajibannya.

“Selama ini saya tidak pernah telat bayar. Tapi sejak oper kredit itu, saya yang terus ditagih bank. Bahawan juga susah dihubungi bahkan memblokir nomor saya,” ungkap Tri Rahayu dengan mata berkaca-kaca.

Tak hanya itu, ketika ditemui di tempat kerjanya di dealer Wuling Wiyung, Bahawan justru marah-marah dan mengusir Tri Rahayu dengan bantuan satpam. Sementara Gus Udin beralasan baru bisa melunasi cicilan setelah tanah miliknya laku dijual.

Kuasa hukum Tri Rahayu, Dodik Firmansyah, mendesak kedua pihak agar menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Jika tidak, pihaknya siap menempuh jalur hukum.

“Segera kembalikan mobil tersebut kepada klien kami. Kami melihat ada indikasi persekongkolan jahat. Jika tidak ada itikad baik, kami akan melaporkan kasus ini secara pidana,” tegas Dodik.

Hingga berita ini tayang, baik Bahawan Prabowo maupun Gus Udin belum memberikan klarifikasi meski sudah dihubungi redaksi melalui pesan WhatsApp. (***)

Belum ada komentar