Cara Aktivasi PBI JK Surabaya Usai 45 Ribu Peserta Dinonaktifkan

Foto: BPJS Kesehatan Surabaya memberikan penjelasan penonaktifan peserta PBI JKN
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Sekitar 45 ribu peserta Jaminan Kesehatan Nasional segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan di Kota Surabaya tercatat dinonaktifkan untuk selanjutnya digantikan dengan peserta baru. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pembaruan data nasional yang dilakukan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan penonaktifan tersebut. Menurutnya, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN selama memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

“Dilandasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026, sekitar 45 ribu peserta PBI JK di Kota Surabaya telah dinonaktifkan, untuk digantikan dengan peserta baru. Pembaruan data tersebut dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran,” terang Aras, Jumat (06/02/26).

Ia menjelaskan bahwa proses pemutakhiran data ini bertujuan agar bantuan iuran JKN benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak, khususnya kelompok miskin dan rentan miskin.

Aras menyebutkan bahwa peserta PBI JK yang dinonaktifkan tetap memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya. Hal tersebut dapat dilakukan apabila peserta termasuk dalam daftar penonaktifan pada Januari 2026 dan hasil verifikasi di lapangan menunjukkan yang bersangkutan masih tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin.

Selain itu, peserta yang mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa juga masuk dalam kategori yang dapat diusulkan untuk pengaktifan kembali.

“Sementara itu, bagi peserta PBI JK yang dinonaktifkan berdasarkan SK Kementerian Sosial dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta PBI, yang bersangkutan dapat mendaftar sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri,” kata Aras.

Pendaftaran peserta PBPU mandiri dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan resmi BPJS Kesehatan, mulai dari layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811 8165 165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, hingga datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Surabaya di Jalan Raya Dharmahusada Indah Nomor 2.

BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat agar rutin memeriksa status keaktifan kepesertaan JKN melalui kanal layanan yang tersedia. Langkah tersebut penting agar penonaktifan dapat segera diketahui dan diantisipasi sebelum membutuhkan layanan kesehatan.

“Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika memerlukan bantuan atau informasi, dapat menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU! sudah pasti terpampang pada ruang publik di rumah sakit tersebut. Selain itu, juga bisa menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang secara khusus disediakan rumah sakit untuk melayani kebutuhan informasi dan menangani pengaduan pasien,” ungkap Aras.

Menindaklanjuti penonaktifan status kepesertaan PBI JK dari pemerintah pusat, Pemerintah Kota Surabaya memastikan bahwa warga tidak perlu panik. Bagi masyarakat yang sedang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan, pelayanan tetap dapat diakses melalui Puskesmas maupun Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa fasilitas kesehatan dapat mengajukan pengaktifan kepesertaan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 92 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 30 Tahun 2025, sehingga hak layanan kesehatan warga tetap terlindungi.

Belum ada komentar