SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Buronan kasus tindak pidana penggelapan, Welly Tanubrata, akhirnya berhasil dieksekusi Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya setelah sekian lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Eksekusi dilakukan pada Selasa (9/9/2025) malam di kawasan Ruko Waterplace, Jalan Pakuwon Indah Lontar, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.
Kronologi Penangkapan
Eksekusi terhadap Welly bermula dari pemantauan sejak Selasa pagi pukul 08.30 WIB di wilayah Surabaya Barat, tepatnya di sekitar Perumahan Citraland dan GreenLake. Setelah dilakukan pengintaian sepanjang hari, sekitar pukul 18.00 WIB tim berhasil mendeteksi keberadaan buronan di kawasan Ruko Waterplace.
Welly Tanubrata kemudian diamankan di sebuah rumah makan, Fumando Waterplace, tanpa perlawanan. Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 WIB ia dibawa ke Kantor Kejari Tanjung Perak untuk menjalani pemeriksaan awal. Proses eksekusi selesai dilaksanakan pukul 20.00 WIB dengan aman dan lancar.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., bersama sejumlah jaksa dan staf kejaksaan. Operasi juga didukung oleh Tim AMC Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Putusan Mahkamah Agung
Welly Tanubrata sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia dijatuhi hukuman penjara 2 tahun melalui putusan Mahkamah Agung RI Nomor 801 K/PID/2021.
Kasus ini bermula dari proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya yang sempat memutus bebas. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada 15 September 2021, MA mengabulkan kasasi JPU, menyatakan Welly bersalah atas tindak pidana penggelapan berlanjut, serta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun.
Pernyataan Resmi Kejaksaan
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bentuk konsistensi aparat penegak hukum dalam menjalankan putusan pengadilan.
“Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan berkomitmen menuntaskan setiap perkara hingga tuntas, termasuk memburu dan mengeksekusi terpidana yang berusaha menghindar dari proses hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi erat dengan Tim AMC Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang turut membantu pemantauan hingga penangkapan.
Dengan ditangkap dan dieksekusinya Welly Tanubrata, Kejari Tanjung Perak menegaskan kembali komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan putusan pengadilan dijalankan sesuai aturan yang berlaku. (***)



Belum ada komentar