Bupati Edistasius Endi Perlu Evaluasi Aturan Ketat Peliputan Pers

Bupati Edistasius Endi Perlu Evaluasi Aturan Ketat Peliputan Pers
beritakeadilan.com,

KABUPATEN MANGGARAI BARAT, NUSA TENGGARA TIMUR-Kebijakan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui FORKOPIMDA Plus yang menetapkan tujuh kriteria ketat bagi media kini memicu polemik luas. Langkah tersebut mewajibkan verifikasi Dewan Pers hingga sertifikasi UKW bagi wartawan yang ingin meliput kegiatan pemerintahan di wilayah destinasi super prioritas tersebut.

Meskipun bertujuan menertibkan administrasi, aturan ini berpotensi menjadi pisau bermata dua bagi kemerdekaan pers. Publik kini mempertanyakan apakah kebijakan tersebut murni upaya profesionalisme atau justru bentuk pembatasan akses informasi yang mencederai nilai demokrasi.

Tertib Administrasi Berpotensi Tabrak Undang-Undang Pers
Bupati Edistasius Endi, S.E., perlu meninjau ulang penerapan syarat Verifikasi Dewan Pers dan UKW sebagai harga mati administratif. Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999, media yang berbadan hukum sah tetap memiliki hak konstitusional untuk menjalankan fungsi jurnalistiknya di tengah masyarakat.

Dewan Pers sendiri menegaskan bahwa administratif tidak boleh membatasi operasional karya jurnalistik yang sah secara hukum. Membatasi akses wartawan hanya karena belum mengantongi sertifikat UKW dapat dipandang sebagai upaya penghalangan kerja pers. Hal ini berisiko menciptakan jarak antara penguasa dan kontrol sosial yang seharusnya berjalan beriringan.

Sentralisasi Informasi Melalui Dinas Pariwisata Dinilai Ganjil
Satu poin yang paling menyita perhatian adalah kewajiban koordinasi satu pintu melalui Kepala Dinas Pariwisata. Padahal, urusan jurnalistik menyangkut dimensi yang sangat luas, mulai dari hukum, politik, hingga masalah sosial yang kompleks di Manggarai Barat.

Sentralisasi ini dikhawatirkan menciptakan “filter” informasi yang terlalu tebal dan subjektif. Jika semua pintu informasi tertutup pada satu instansi, objektivitas pemberitaan berpotensi menurun drastis. Pemerintah daerah seharusnya mengedepankan transparansi daripada membangun gerbang penjaga (gatekeeper) yang kaku terhadap arus informasi publik.

Solusi Inklusif Daripada Kebijakan yang Membatasi
Alih-alih memberlakukan restriksi, Bupati Edistasius Endi dapat mengadopsi pendekatan edukatif yang lebih solutif. Pemerintah daerah bisa memfasilitasi pelaksanaan workshop literasi atau UKW bekerja sama dengan organisasi pers resmi seperti PWI, AJI, atau IJTI bagi jurnalis lokal.

Langkah ini jauh lebih elegan karena meningkatkan kualitas SDM pers tanpa harus mengeliminasi hak meliput mereka. Selain itu, pembentukan Media Center di bawah Dinas Kominfo sebagai pusat data akan jauh lebih relevan dibandingkan penumpukan kewenangan pada satu dinas tertentu.

Menjaga Wajah Demokrasi di Labuan Bajo
Manggarai Barat adalah wajah Indonesia di mata dunia internasional melalui kemegahan Labuan Bajo. Kematangan demokrasi daerah ini akan diukur dari sejauh mana pemerintah mampu berdampingan dengan pers yang kritis dan independen.

Oleh karena itu, integritas sebuah daerah tidak dibangun dengan cara membatasi gerak pencari berita. Pemerintah harus merangkul jurnalis dalam ekosistem informasi yang sehat dan bermartabat. Dialog dua arah antara FORKOPIMDA dan insan pers adalah kunci utama untuk menciptakan ketertiban tanpa harus membungkam kebebasan.

Belum ada komentar