Bos Valhalla Ivan Kuncoro dan Istrinya Resmi Dilaporkan Polisi

Bos Valhalla Ivan Kuncoro dan Istrinya Resmi Dilaporkan Polisi
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Babak baru kasus hukum yang menjerat Ivan Kuncoro kembali mencuat. Setelah sebelumnya dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi oleh Badan Narkotika Nasional Jawa Timur, kini bos klub malam Valhalla tersebut resmi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Dua laporan polisi dilayangkan dalam waktu hampir bersamaan. Laporan pertama dibuat oleh seorang perempuan berinisial LS pada Selasa, 10 Februari 2026. Sehari berselang, seorang pria berinisial AC juga melaporkan dugaan serupa pada Rabu, 11 Februari 2026.

Dalam laporan tersebut, nama istri Ivan Kuncoro, Siau Novita, turut dicantumkan sebagai pihak terlapor. Saat ini, kedua laporan telah ditangani Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan narasumber yang identitasnya dirahasiakan, dugaan penipuan bermula saat Ivan Kuncoro ditangkap oleh BNN Jawa Timur di Fox Lounge & KTV Tidar. Dalam proses hukum yang berjalan, Ivan diduga meminta sejumlah uang kepada delapan rekannya yang turut diamankan saat penggerebekan.

“Satu orang dimintai sekitar Rp35 juta, namun nominalnya bervariasi. Total uang yang terkumpul mencapai hampir Rp300 juta,” ujar sumber tersebut.

Dana ratusan juta rupiah itu disebut-sebut akan digunakan sebagai uang pelicin kepada pihak BNN Jawa Timur agar proses hukum terhadap sembilan orang penyalahguna narkotika dapat diatur. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, uang tersebut tidak pernah diserahkan sebagaimana yang dijanjikan.

Pihak BNN Jawa Timur secara tegas membantah adanya aliran dana terkait proses hukum Ivan Kuncoro dan rekan-rekannya.

“Uangnya tidak tahu lari ke mana. Yang jelas, BNN Jatim tidak menerima uang sepeser pun dari proses hukum Ivan Kuncoro dan teman-temannya,” tambah narasumber tersebut.

Pernyataan ini mempertegas bahwa dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan murni berada di luar proses hukum resmi yang dijalankan aparat penegak hukum.

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Raditya Herlambang, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terhadap Ivan Kuncoro dan Siau Novita.

“Iya benar, ada laporan masuk perihal tersebut sudah semingguan ini,” ujar AKP Raditya saat dikonfirmasi.

Meski laporan telah diterima selama sekitar satu pekan, penyidik hingga kini belum melakukan pemanggilan terhadap kedua terlapor. Kepolisian masih fokus melakukan pendalaman terhadap materi laporan sebelum melangkah ke tahap klarifikasi.

“Laporan sudah kami terima, namun untuk saat ini kami belum melakukan klarifikasi terhadap terlapor (Ivan Kuncoro dan Siau Novita),” pungkasnya.

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan hukum yang membelit Ivan Kuncoro. Publik kini menunggu langkah tegas aparat dalam mengusut tuntas dugaan penipuan dan penggelapan dana yang nilainya hampir menyentuh Rp300 juta tersebut.

Belum ada komentar