Bos UD Jaya Abadi Didakwa Kurangi Takaran Minyak Goreng Subsidi MINYAKITA

Bos UD Jaya Abadi Didakwa Kurangi Takaran Minyak Goreng Subsidi MINYAKITA
beritakeadilan.com,

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)–Sidang perkara pengurangan takaran minyak goreng subsidi MINYAKITA dengan terdakwa Sukiman bin Muhtar Mustafa, pemilik UD Jaya Abadi, digelar di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/9/2025).

Meski didakwa merugikan konsumen sejak 2023, Sukiman tidak ditahan selama proses persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak dan Wahyuning Dyah Widyastuti dari Kejati Jatim mendakwa Sukiman:

“Terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan barang industri yang tidak memenuhi SNI atau spesifikasi teknis yang berlaku secara wajib sebagaimana diatur Pasal 120 ayat (1) jo. Pasal 53 ayat (1) huruf b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, atau Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar JPU di ruang sidang.

Jaksa menghadirkan dua saksi penting, yakni Haikal, anak terdakwa yang bertindak sebagai admin usaha, dan Melani, ponakan terdakwa yang menjadi petugas pengisian minyak.

Haikal mengaku mengetahui adanya pengurangan isi minyak sejak 2021.

“Bapak saya jualan minyak goreng sejak 2021. Kalau MINYAKITA baru 2023. Saya yang disuruh kurangi takaran. Seharusnya 1 liter, tapi diisi 850 ml,” ujar Haikal di persidangan.
Melani mengaku ikut melakukan penimbangan sejak September 2023.

“Untuk botol diisi 850 ml, sedangkan kemasan pouch 900 ml. Saya yang mengawasi penimbangan dan pengisian,” ungkap Melani.

Dalam pemeriksaan, Sukiman mengaku menekuni usaha minyak goreng sejak 2019, awalnya menjual minyak curah biasa. Ia baru mengurangi takaran setelah pemerintah meluncurkan program subsidi MINYAKITA pada 2023.

“Sejak 2023 saya jual MINYAKITA, baru saya kurangi takarannya. Ada yang 850 ml, ada yang 900 ml,” kata Sukiman. Ia berdalih keuntungan tidak besar.

“Satu karton untungnya cuma Rp1.000 setelah dipotong biaya lain-lain,” ucapnya. Pernyataan itu langsung ditanggapi hakim dengan nada heran.

“Masa cuma Rp1.000? Angka itu tidak masuk akal, per botol mungkin?” ujar hakim. Sukiman menyatakan penyesalan. “Saya menyesal sekali. Selama ini saya belum pernah dihukum,” katanya.

Menurut dakwaan, Sukiman membeli bahan baku minyak goreng industri dari PT Hasil Abadi Perdana, Rungkut Industri, Surabaya. Minyak dialirkan dari tangki penyimpanan ke botol atau melalui ember sebelum disedot ke mesin pengisi pouch.

Ia mencetak label yang mencantumkan isi 1 liter, namun volume sebenarnya tidak sesuai, hanya 850 ml (botol) dan 890–900 ml (pouch).

Harga jual yang dipatok:

Botol: Rp15.750 per botol atau Rp187.000 per karton (isi 12 botol)
Pouch: Rp15.500 per pouch atau Rp185.000 per karton (isi 12 pouch)

Anggota Polda Jatim, Ahmadi, mendapat laporan dari masyarakat soal minyak goreng MINYAKITA di Pasar Wonokromo, Surabaya, yang isinya tidak sesuai label. Pemeriksaan lapangan menemukan volume hanya 850 ml meski label bertuliskan 1 liter.

Penggeledahan di UD Jaya Abadi pada Rabu, 12 Maret 2025, pukul 11.00 WIB menemukan barang bukti:

9 tangki minyak, 2 tandon minyak
1 unit troli, 2 timbangan digital
3 mesin sealer, 10 mesin pengisi pouch
50 sak botol kosong, 180 ikat karton kemasan botol, 170 ikat karton kemasan pouch
15 kardus label MINYAKITA
50 kardus pouch kosong, 80 kardus MINYAKITA pouch siap jual, 160 kardus MINYAKITA botol siap jual
1 unit mobil pick-up Zebra L-1518-EX

Sukiman memulai usaha minyak curah pada 2019. Pada Agustus 2023 ia mengemas sendiri minyak goreng subsidi MINYAKITA di usahanya di Jl. Medayu Utara 17 Blok C-2, Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan penjualan minyak goreng subsidi dengan cara curang yang merugikan konsumen. Sidang di PN Surabaya masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut. (***)

Belum ada komentar