BKKD 2025 Disorot, Warga Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan ke Kejari Bojonegoro

Foto: Cak es laporkan proyek bkkd di kejaksaan negeri Bojonegoro.
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025 mencuat. Seorang Warga Negara Indonesia, (SP), resmi melaporkan sejumlah desa penerima program tersebut ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Rabu (25/2/2026).

Pria yang akrab disapa Cak Es, itu datang dengan membawa dokumen dan hasil investigasi lapangan yang, menurutnya, mengindikasikan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan fisik BKKD.

“Kami bersama tim turun langsung ke lapangan. Dari hasil pengecekan fisik dan keterangan sejumlah pihak, ditemukan banyak kejanggalan dan dugaan pelanggaran dalam kegiatan pekerjaan BKKD tahun 2025,” ujarnya kepada wartawan.

Ia tidak merinci seluruh desa yang dilaporkan, namun menyebut temuan tersebut berkaitan dengan kualitas pekerjaan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi, volume pekerjaan yang diduga tidak terpenuhi, serta indikasi pengondisian pemenang lelang dan administrasi yang tidak sinkron dengan kondisi riil di lapangan.

Menurutnya, laporan ini bukan bermuatan politis, melainkan bentuk partisipasi warga dalam mengawal penggunaan anggaran publik.

“Ini uang negara, uang rakyat. Harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Kalau ada dugaan penyimpangan, ya harus diuji secara hukum,” katanya.

Program BKKD sendiri merupakan skema bantuan keuangan dari pemerintah kabupaten kepada desa untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Setiap desa penerima memperoleh alokasi anggaran dengan besaran berbeda, tergantung pada kriteria dan peruntukannya.

Karena itu menurutnya, potensi penyimpangan sekecil apa pun harus diuji secara terbuka.

“Anggaran desa bukan ruang abu-abu. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau ada dugaan penyimpangan, harus diperiksa secara profesional,” ujarnya.

Cak Es, berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan independen. Ia juga mengaku siap memberikan data tambahan jika diperlukan dalam proses klarifikasi maupun penyelidikan.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu akan terbukti. Tapi kalau ada penyimpangan, harus ada pertanggungjawaban,” pungkasnya.

Belum ada komentar