KOTA BANDUNG (Beritakeadilan, Jawa Barat)- Sejumlah warga asal Bogor datang berbondong-bondong ke Polda Jawa Barat (Jabar) guna melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan pengembang perumahan di Citereup, Kabupaten Bogor.
Para korban yang tergabung dalam ‘Paguyuban Korban’ ini mengalami kerugian materi sebesar Rp 8,5 miliar. Laporan pun sudah dibuat dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/305/VII/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Sekitar 60 orang yang menjadi korban ini datang ke Mapolda Jabar bersama kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum Paguyuban Korban, Muhammad Taufik mengatakan, para kliennya melaporkan pengembang rumah berinisial DH yang diduga telah melakukan penipuan atau pemalsuan perumahan. Taufik menjelaskan, peristiwa itu berawal di antara tahun 2017 – 2019, terduga pelaku memasarkan perumahan di Jalan SMPN 2 Citereup, Desa Tajur, Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor. “Pada awalnya developer (pengembang) memasarkan perumahan dengan site-plan serta fasilitas yang sangat menarik bagi konsumen, termasuk kolam renang, masjid, sekolah, area rekreasi dan lainnya,” ujar Taufik, di Mapolda Jabar, Senin (31/07/2023).
Kepada para korban, pihak pengembang menjanjikan proses pembangunan akan dilaksanakan secara bertahap selama 12 bulan, dengan masa tenggang 3 bulan untuk serah terima. Setiap unit rumah tipe 30/60 itu, dipasarkan dengan harga yang beragam, mulai dari Rp 148,5 juta hingga Rp 193 juta yang bisa dicicil selama 5 tahun.
“Diperkirakan terdapat sekitar 140 kavling tanah dan rumah yang dipasarkan sejak tahun 2017 hingga hari ini,” ujarnya.
Setelah beberapa konsumen melakukan pembelian, baik secara kredit maupun tunai, pihak developer tidak kunjung melakukan pembangunan perumahan beserta fasilitasi sebagaimana yang dijanjikan.
“Belakangan para korban tahu bahwa developer diduga belum memiliki alas hak atas tanah, baik atas nama pribadi pemilik berupa SHM maupun atas nama perusahaan berupa HGB yang menaunginya,” ucapnya. Bahkan, tanah tersebut diduga masih dimiliki oleh orang lain, sehingga para konsumen yang sudah membeli rumah di kawasan tersebut merasa tertipu. “Padahal, konsumen telah melakukan transaksi membayarkan sejumlah uang untuk pembelian tanah tersebut. Ada yang sudah masuk Rp. 50 juta sampai Rp. 190 juta,” tuturnya.
Menurutnya, pihak developer sempat memberikan solusi kepada para konsumen untuk melaksanakan perjanjian berupa PPJB dan sebagian telah di-aktakan dalam bentuk AJB. “Namun berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki konsumen, diduga PPJB dan AJB tersebut palsu baik secara materil dan/atau formil pembuatannya. Sehingga hal ini sangat merugikan konsumen karena tidak ada kepastian alas hak bagi rumah dan tanah yang ditempati,” terangnya. Ketika mengetahui adanya dugaan pemalsuan dokumen Akta PPJB, para korban akhirnya menyepakati untuk tidak melanjutkan kewajiban pembayaran cicilan hingga pengembang mampu membuktikan keabsahan dokumen.
“Kami meyakini telah terbukti adanya tindak pidana yang dilakukan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama oleh terlapor sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP dan 263 serta 266 KUHP,” ucapnya.
“Total ada sekitar 60 korban yang melaporkan dengan total kerugian sekitar Rp.8,5 Miliar,” sambungnya. (red/jpnn)



Belum ada komentar