Bawaslu Toba Mengajak Semua Stakeholder Untuk Ikut Melaksanakan Pengawasan Pilkada Tahun 2024 di Kab. Toba

beritakeadilan.com,

KABUPATEN TOBA (Beritakeadilan, Sumatera Utara) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab. Toba adakan Rapat Stakeholder Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri pada pemilihan serentak Tahun 2024. di Wita Cafe, Balige Kab. Toba, Senin, 09 September 2024.

Dihadiri ASN, sejumlah organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat Se- Kab. Toba, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Perwakilan Media dan Organisasi Masyarakat.

Berlangsungnya acara dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan menyanyikan Mars Pengawas pemilu dan juga Doa Bersama.

Secara resmi rapat dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisifatif Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Toba, Daniel Sharon Pasaribu didampingi Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Japarlin Napitupulu dan Kordinator Sekretariat Bawaslu Toba, Frans Hutapea.

Hadir pada kegiatan Rapat, Wakapolres Toba, Kompol B. Simarmata, Pabung Toba Kodim 0210/TU, Mayor. Arh.AS Butarbutar, perwakilan Kejaksaan Negeri Toba Samosir dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Kab. Toba, Dickky Tampubolon yang mewakili Sekretaris Daerah Kab. Toba.

Dalam laporan, Sekretariat Bawaslu Toba, Frans Hutapea menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penegakan Netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam menghadapi pemilu Tahun 2024.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Japarlin Napitupulu menyampaikan, Bawaslu Toba menginginkan peran dari semua Stakeholder untuk ikut melaksanakan pengawasan Pilkada Tahun 2024 di Kab. Toba

Bawaslu Toba adakan Rakor ini bersama stakeholder dipandang penting diadakan untuk mendorong partisipasi Bapak/Ibu untuk bersama-sama meminimalisir pelanggaran selama tahapan Pemilu di Kab. Toba dan penegakan Netralitas ini akan memastikan Demokrasi yang berintegritas, ucap Japarlin

Dengan menjaga Netralitas kita berharap dapat mewujudkan hasil Pemilu yang berintegritas. Untuk itu kepada yang hadir di tempat ini, Saya mengucapkan selamat mengikuti rakor ini. Tutup Japarlin Napitupulu

Dilanjutkan pemaparan yang dibawakan oleh Marito S Simanjuntak yang juga dilanjutkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Kab.Toba, Dickky Tampubolon, bahwa Netralitas dari ASN itu diatur diatur dalam undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang netralitas ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang netralitas ASN dan ada juga surat keputusan bersama 5 Menteri Terkait netralitas ASN. Ucap Dickky

Terkait dengan sanksi dari ketidaknetralan dari ASN, Sesuai dengan undang-undang terbaru yang diatur dalam UU No 20 tahun 2024, bahwa pelanggaran yang dilakukan ASN akan langsung disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara(BKN) dan tidak lagi melalui Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN), sesuai dengan undang-undang terbaru tidak ada lagi. tutup Dickky Tampubolon.

(Alex)

Belum ada komentar