Bawa Sabu 2 Kg dan Ekstasi dari Jakarta, Erwin Fanani Disidang Ancaman Hukuman Mati

Bawa Sabu 2 Kg dan Ekstasi dari Jakarta, Erwin Fanani Disidang Ancaman Hukuman Mati
beritakeadilan.com,

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Moch. Erwin Fanani, seorang residivis kasus narkoba, kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pria ini diadili atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi, dengan barang bukti mencengangkan: lebih dari 2 kilogram sabu dan 7 butir ekstasi. Ia ditangkap aparat kepolisian pada 10 Februari 2025 di Apartemen Eastcoast Residence, Surabaya.

Dalam persidangan yang digelar belum lama ini, Erwin mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik seorang bandar bernama Baron, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). “Atas perintah Baron, sabu dipecah-pecah. Sebagian saya kirim ke Budi sebagai tester,” ucap Erwin di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Pengakuan Erwin membuka fakta mengejutkan soal peredaran narkotika dari Jakarta ke Surabaya. Ia menerima sabu dari Baron di kawasan Slipi, Jakarta, lalu membawa barang tersebut dengan mobil Toyota Avanza hitam menuju Surabaya.

Barang bukti disimpan dalam tas besar berisi paket sabu dan ekstasi. Setibanya di Surabaya, sabu kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil seberat 100 gram untuk siap edar. Salah satu paket sempat diserahkan ke seseorang bernama Budi di kawasan Kenjeran Baru.

Erwin juga mengaku mendapat uang operasional Rp25 juta dan dijanjikan bayaran Rp20 juta per kilogram, yang hingga kini belum diterimanya. Ia tak menampik pernah dipenjara dalam kasus serupa saat berada di Lapas Probolinggo, tempat pertama kali ia mengenal Baron.

Saat upaya peredaran masih berlangsung, jaringan narkotika ini mulai terendus polisi. Baron memperingatkan Erwin untuk menghindar. Namun nahas, sebelum berhasil berpindah tempat, Erwin lebih dulu ditangkap di parkiran Apartemen Eastcoast.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan Erwin dalam peredaran narkoba skala besar, yakni:

14 kemasan sabu dengan total berat 2.078,586 gram
7 butir ekstasi seberat 2,007 gram
Timbangan digital
2 bungkus teh China (kemasan sabu)
2 botol aceton
4 pak plastik klip bertuliskan “Karyawan Tuhan”
2 handphone dan 2 kartu ATM atas nama terdakwa
Perlengkapan konsumsi dan pengemasan narkotika lainnya

Uji laboratorium memastikan sabu mengandung Metamfetamina dan ekstasi mengandung MDMA—keduanya tergolong Narkotika Golongan I berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009.

Atas perbuatannya, Moch. Erwin Fanani dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Majelis hakim menyatakan persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU dalam waktu dekat. (R1F)

Belum ada komentar