JAKARTA SELATAN (Beritakeadilan.com, DKI Jakarta)-Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmen kuatnya untuk menuntaskan penanganan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Perkara yang diduga melibatkan sebuah korporasi ini telah menjadi perhatian serius aparat penegak hukum sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi lingkungan dan masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menyampaikan bahwa tim penyidik telah memaparkan berbagai temuan lapangan serta keterangan para ahli guna memperkuat pembuktian dalam proses hukum lanjutan.
“Kami sebagai penyidik telah menyampaikan banyak hal terkait fakta-fakta di lapangan dan keterangan ahli yang sangat berguna untuk menunjang pembuktian nanti,” ujar Brigjen Pol. Irhamni.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini mencerminkan komitmen negara dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional. Menurutnya, pemerintah telah mengerahkan sumber daya terbaik untuk mengungkap perkara ini secara komprehensif.
Lebih lanjut, Brigjen Pol. Irhamni menjelaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan kejahatan ini akan dijerat dengan pasal-pasal serius. Jeratan hukum mencakup tindak pidana lingkungan hidup, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga pertanggungjawaban pidana baik secara perorangan maupun korporasi.
Sejalan dengan langkah penyidik Polri, Direktur Jampidum Kejaksaan Agung, Dr. Sugeng Riyanta, menyatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Dittipidter Bareskrim Polri terkait perkara tersebut.
“Kami menginformasikan bahwa Kejaksaan sebagai penuntut umum sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik Dittipiter terkait dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup yang terjadi di sekitar Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah yang melibatkan sebuah korporasi,” kata Sugeng Riyanta.
Sugeng Riyanta menegaskan bahwa unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi secara nyata, baik dari sisi peristiwa, alat bukti, maupun adanya korban yang terdampak langsung akibat kerusakan lingkungan.
“Kami sepakat bahwa peristiwa pidana ini sudah jelas, bukti-buktinya nyata, peristiwanya nyata, dan korbannya nyata. Tugas kami sebagai penegak hukum adalah untuk memfaktakan ini menjadi fakta yuridis dan membawa perkara ini ke pengadilan,” tegasnya.
Menurut Sugeng Riyanta, penanganan perkara ini tidak semata berorientasi pada pemidanaan, melainkan juga pada upaya meminta pertanggungjawaban korporasi atas pemulihan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
“Yang utama adalah kami ingin meminta pertanggungjawaban dari pihak korporasi terkait pemulihan kerusakan akibat bencana ini. Kerugian yang ditimbulkan luar biasa, dan kerusakan lingkungan juga sangat besar. Kami akan mengoptimalkan proses ini,” tegasnya lagi.
Kejaksaan Agung menyatakan optimisme bahwa penanganan perkara dugaan kejahatan lingkungan ini dapat diselesaikan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat. (**)





Belum ada komentar