Bangunan Rumah Cluster di Jl. Industri 8 Nomor 2 Pernah Diterbitkan Surat Perintah Bongkar

beritakeadilan.com,

JAKARTA PUSAT (Beritakeadilan, DKI Jakarta)-Sejak 2021, www.beritakeadilan.com telah melayangkan pengaduan atas dugaan pelanggaran bangunan tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan rumah cluster di Jl. Industri 8 No. 2, RT 008/ RW 001, Kelurahan Gunungsari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, baru mendapat tanggapan kemarin Sabtu (15/07/2023).

Tanggapan Pemerintah DKI Jakarta

Setelah ditelusuri, ternyata diaplikasi JAKI (Jakarta Kini) sudah pernah ditindak lanjuti oleh Petugas Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Pusat. Dimana bangunan rumah cluster di Jl. Industri 8 No. 2, RT 008/ RW 001, Kelurahan Gunungsari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat pada saat itu sudah di berikan tindakan penertiban berupa Surat Peringatan (SP) tanggal 13 – 10 – 2021, Segel tanggal 21 – 10 – 2021, Surat Perintah Bongkar (SPB) tanggal, 08 – 11 – 2021 dan sudah direkomendasi bongkar ke Polisi Pamong Praja (Pol PP) Walikota Jakarta Pusat. Lalu, apakah SPB saat itu sudah dilaksanakan ?.

Surat Perintah Bongkar

BACA: Berdalih Menunggu DPA 2022, Satpol PP Jakut Tunda Bongkar Paksa Bangunan Swasembada
BACA: Apa Sanksi Bagi Oknum Saat Sidang Yustisi, Membuat Sanksi Pembongkaran Bangunan Terhapuskan ?
BACA: Rekomtek Bongkar Terbit 14 Oktober 2021, Bangunan Jl. Swasembada Barat Masih Kokoh Berdiri
BACA: Bangunan Rumah Jl. Kartini Terbit Rekomtek, Bangunan Hotel di Krekot Bunder Diusulkan Penertiban

Dari riwayat aplikasi JAKI, tertulis bahwa tanggal 13 Desember 2021 pukul 17:20 WIB dinyatakan Selesai oleh Biro Pemerintahan. Pertanyaannya dinyatakan selesai yang bagaimana, tidak disebutkan jelas dalam aplikasi JAKI.

Sementara informasi yang didapat www.beritakeadilan.com, bangunan rumah tinggal di Jl. Kartini IX Nomor 8, RT 002/RW 006, Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat juga diduga tidak sesuai izin. Bahkan sudah diterbitkan Surat Peringatan (SP) 1 No. 0603/e/SP1/JP/SWB/VI/2023/AT.13.01, tanggal 20 Juni 2023.

bangunan rumah tinggal di Jl. Kartini IX Nomor 8, RT 002/RW 006, Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat

Ditempat terpisah, www.beritakeadilan.com mendapatkan informasi ada aktivitas pembangunan 7 (tujuh) lantai di Jalan Teuku Cik Titiro, Gondangdia, Menteng menggunakan izin 4 (empat) lantai untuk klinik dan laboratorium.

Jalan Teuku Cik Titiro, Gondangdia, Menteng

(red/wrsmn)

Belum ada komentar