Bakamla RI dan Kementerian Kehutanan Gagalkan Pengangkutan Kayu Ilegal di Batam

beritakeadilan.com,

BATAM (Beritakeadilan.com, Kepulauan Riau) – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) bersama Kementerian Kehutanan berhasil menggagalkan aksi pengangkutan kayu olahan yang diduga ilegal di Dermaga Sagulung, Batam, Sabtu (6/9/2025).

Pengamanan ini berawal dari laporan warga yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan berupa pembongkaran kayu olahan dari kapal KM AAL Delima ke truk di dermaga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bakamla RI melalui unsur KN Tanjung Datu-301 bersama Polisi Kehutanan (Polhut) Kementerian Kehutanan yang tengah melaksanakan Operasi Bersama Yudhistira-II/25, segera bergerak ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

443 Batang Kayu Tanpa Dokumen Sah
Operasi dipimpin langsung Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, S.E., M.M., M.Tr.Opsla. Ia memerintahkan pengecekan menyeluruh terhadap muatan kapal.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa berdasarkan manifest tertulis terdapat 99 batang kayu Meranti dan 344 batang kayu rimba campuran. Namun, seluruh kayu olahan tersebut tidak dilengkapi ID Barcode serta tidak disertai dokumen angkut yang sah. Kondisi ini tidak sesuai dengan izin yang dimiliki kapal.

Indikasi Pelanggaran UU Kehutanan
Menurut analisis awal penyidik Polhut Kepri, terdapat beberapa dugaan pelanggaran, antara lain:

Muatan tidak sesuai dengan surat angkut, penggunaan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) Kayu Olahan yang seharusnya memakai blanko Kayu Bulat, Indikasi pelanggaran terhadap UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kasus Masih Dikembangkan

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tim gabungan masih melakukan penghitungan ulang jumlah kayu di Dermaga Sagulung. Selain itu, penyidik akan menelusuri lebih jauh lokasi tujuan pembongkaran kayu dan keterlibatan pihak pelaku usaha yang mengantongi izin Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH).

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik ilegal logging dan peredaran kayu ilegal masih marak terjadi. Aparat menegaskan akan terus memperketat pengawasan guna melindungi hutan Indonesia dari kerusakan yang mengancam keberlanjutan lingkungan hidup. (M.NUR)

Belum ada komentar