Auditor Inspektorat Sumenep ‘Palak’ Warga Rp 20 Juta Memasuki Persidangan Korupsi

Auditor Inspektorat Sumenep ‘Palak’ Warga Rp 20 Juta Memasuki Persidangan Korupsi
beritakeadilan.com,

KABUPATEN SUMENEP (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Kasus mengejutkan terkait integritas aparat pengawas di Kabupaten Sumenep mencuat ke permukaan. Drs. Ec. Jufri, M.Si., seorang Auditor Madya di lingkungan Inspektorat Kabupaten Sumenep, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya atas dugaan tindak pidana pemerasan dengan nomor perkara 155/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby.

Berdasarkan berkas dakwaan, Terdakwa Jufri, yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional pengawasan, didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Syaiful Bahri (dituntut terpisah) pada Mei 2025 lalu.

Inti dari dakwaan adalah perbuatan memaksa seseorang, yakni Siti Naisa Binti Nawi, untuk memberikan uang sejumlah Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Primair menyebut, Terdakwa Jufri memiliki maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku Auditor Madya, bertentangan dengan tugas dan kewajiban PNS serta melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengaduan Masyarakat pada Inspektorat Kabupaten Sumenep.

“Terdakwa dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan,” demikian bunyi kutipan penting dari dakwaan Primair yang menjerat Jufri dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dakwaan Subsidair mempertegas penyalahgunaan kekuasaan pejabat. Disebutkan bahwa Terdakwa sebagai pejabat menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa Siti Naisa menyerahkan uang sejumlah Rp20 Juta.

Peristiwa pemerasan ini disebut terjadi di Jl. Trunojoyo No. 152, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Kasus ini menjadi preseden buruk, karena seorang pengawas internal yang seharusnya bertugas menjaga integritas dan memberantas praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) justru diduga menjadi pelaku pemerasan.

Persidangan terhadap Terdakwa Jufri akan terus berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. (****)

Belum ada komentar