Audit BKKD Bojonegoro 2025, BPK Awasi Dana Desa

Gambar ilustrasi ketua LSM PIPRB,Manan menganalisis proyek bkkd.(Dok.ist)
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR –Alokasi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Kabupaten Bojonegoro tahun 2025 kini berada dalam pengawasan ketat. Besarnya nilai anggaran yang mengalir ke desa-desa dinilai berpotensi menjadikan program ini sebagai objek audit prioritas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Ketua LSM PIPRB, Manan, menilai desa-desa penerima BKKD 2025 hampir dipastikan tidak luput dari pemeriksaan auditor negara. Menurutnya, besarnya dana yang dikelola berbanding lurus dengan tingginya risiko penyimpangan di lapangan.

Audit BKKD Bojonegoro 2025: Konsekuensi Dana Ratusan Miliar
Manan menegaskan, kehadiran BPK RI di desa-desa penerima BKKD bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan langkah wajib untuk memastikan pengelolaan uang rakyat berjalan akuntabel.

“Karena ini anggaran besar, saya meyakini desa-desa penerima BKKD 2025 akan disasar BPK RI. Itu sudah menjadi konsekuensi logis,” tegas Manan, Selasa (24/2/2026).
Ia mengatakan pemeriksaan tidak hanya bersifat administratif, tetapi akan menyentuh aspek teknis pekerjaan di lapangan.

Audit BKKD Bojonegoro 2025: Isu “Pemain” Dana Jumbo
Selain besarnya pagu anggaran, Manan juga menyoroti maraknya isu adanya pihak-pihak yang mencoba menitipkan kepentingan dalam pelaksanaan proyek BKKD. Menurutnya, kabar mengenai oknum yang mencoba bermain dalam pusaran dana fantastis tersebut bukan lagi menjadi rahasia di lapangan, meskipun Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah membentuk Tim Mitigasi BKKD melalui peraturan bupati.

“Bisa jadi BPK turun penuh, karena isu yang beredar terlalu banyak yang bermain di lapangan. Dan ingat, kita juga sudah punya pengalaman, beberapa desa penerima BKKD sebelumnya juga tersandung kasus korupsi,” tambahnya.

Audit BKKD Bojonegoro 2025: Menjaga Marwah Pembangunan Desa
Manan menilai peringatan ini harus menjadi perhatian serius bagi para kepala desa dan tim pelaksana kegiatan (Timlak). Ia menyentil kondisi di lapangan, di mana Timlak kerap hanya dijadikan formalitas administrasi.
Ia memprediksi audit BPK akan menitikberatkan pada tiga aspek krusial, yakni:

  • Integritas fisik: memastikan kualitas bangunan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
  • Sterilisasi anggaran: memastikan tidak ada potongan maupun aliran fee kepada pihak luar.
  • Realisasi manfaat: menilai sejauh mana proyek bernilai besar benar-benar dirasakan masyarakat desa.

Langkah pengawasan dari lembaga audit negara tersebut diharapkan mampu membentengi pengelolaan BKKD 2025 dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Belum ada komentar