ASB Kawal Kasus Penipuan Mobil, Oknum Pegawai Bank Disorot

ASB Kawal Kasus Penipuan Mobil, Oknum Pegawai Bank Disorot
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR-Dugaan skandal penipuan jual beli mobil senilai Rp170 juta kini menghebohkan publik Kota Pahlawan. Organisasi Arek Suroboyo Bergerak (ASB) secara resmi mengawal pelaporan kasus ini ke Mapolrestabes Surabaya. Pasalnya, kasus yang menimpa seorang warga bernama Pardi ini melibatkan modus instruksi transfer yang diduga dirancang secara rapi oleh pihak penjual.

Modus Instruksi Transfer di Depan Penjual Mobil
Kejadian bermula saat korban berniat membeli mobil bekas melalui platform Facebook. Korban kemudian bertemu dengan pemilik kendaraan berinisial E dan istrinya, M, di kawasan Kenjeran. Namun, situasi berubah menjadi pelik ketika penjual mengarahkan korban untuk mengirimkan uang ke rekening pihak ketiga berinisial Y.

Padahal, korban melakukan transfer dana sebesar Rp130 juta dan Rp40 juta tersebut tepat di hadapan penjual. Ironisnya, setelah transaksi berhasil, penjual justru berdalih tidak mengenal pemilik rekening tujuan transfer tersebut. Oleh karena itu, korban merasa terjebak dalam skenario penipuan yang melibatkan orang-orang di lokasi kejadian.

Keterlibatan Oknum Pegawai Bank Picu Reaksi Keras ASB
Ketua Umum ASB, Diana Samar, yang mendampingi korban saat melapor pada Selasa malam (17/02/2026), memberikan perhatian khusus pada latar belakang istri penjual. Mengingat status M sebagai pegawai bank, Diana menilai seharusnya pihak penjual lebih memahami prosedur keamanan transaksi keuangan. Kecerobohan atau kesengajaan ini menjadi poin krusial dalam laporan bernomor LP/B/469/II/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya.

“Kami menuntut pertanggungjawaban penuh dari pihak penjual mobil. Sebab, dia sendiri yang meminta korban mentransfer uang ke rekening yang ia akui sebagai saudaranya,” tegas Diana dengan nada bicara lantang. Menurutnya, alasan penjual yang mengaku ikut menjadi korban tidak dapat diterima secara logika hukum oleh pihak pendamping.

Tuntutan Pengembalian Uang atau Penyerahan Unit Mobil
ASB menegaskan bahwa kerugian nyata saat ini berada di tangan pihak pembeli. Maka dari itu, Diana memberikan ultimatum agar penjual segera mengembalikan uang senilai Rp170 juta atau menyerahkan unit mobil tersebut. Selain itu, ia berharap aparat kepolisian segera melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap percakapan dan aliran dana para pihak terlibat.

Sementara itu, pihak kepolisian kini sedang mendalami konstruksi hukum untuk menentukan status para terlapor. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap apakah terdapat kerja sama antara penjual dengan pemilik rekening penampung. Dengan demikian, kepastian hukum bagi masyarakat kecil dapat terjamin di tengah maraknya aksi premanisme bermodus jual beli daring.

Belum ada komentar