Anak Tersangka Dugaan Pemerasan Butuh Pendampingan

beritakeadilan.com,

KABUPATEN MOJOKERTO, JAWA TIMUR Kasus pemerasan yang menjerat Amir kini berkembang menjadi sorotan publik. Tidak hanya aspek hukum yang menjadi perhatian, tetapi juga dampak sosial yang dialami keluarga, khususnya anak-anak Amir. Tim kuasa hukum menilai, kondisi psikologis mereka memerlukan pendampingan serius agar tidak menjadi korban tidak langsung dari proses hukum yang masih berjalan.

Penangkapan Amir oleh Unit Resmob Polres Mojokerto sempat viral di media sosial. Namun, di balik gegap gempita pemberitaan, anak-anak Amir mengalami tekanan mental yang nyata. Anak kedua berinisial N (14) terlihat kesulitan berkomunikasi, lebih banyak melamun, dan membutuhkan waktu lama untuk menjawab pertanyaan. Sementara anak pertama (17) menunjukkan rasa minder saat berinteraksi dengan publik.

Kuasa hukum Amir, Rikha Permatasari, bersama sejumlah advokat, mendatangi tempat kerja mantan istri Amir untuk melihat langsung kondisi anak-anak. Hasil pengamatan menunjukkan adanya perubahan perilaku signifikan yang diduga dipicu oleh pemberitaan penangkapan ayah. “Jangan sampai anak-anak mengalami gangguan mental akibat tuduhan yang belum tentu benar adanya,” tegas Rikha.

Melihat kondisi tersebut, tim kuasa hukum berencana menggandeng Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang dipimpin Seto Mulyadi. Pendampingan psikologis dinilai penting agar anak-anak tetap memiliki ketahanan mental di tengah proses hukum. Sang ibu pun berharap kejadian ini segera menemukan kejelasan, agar anak-anak tidak terus berada dalam bayang-bayang yang dibahas.

Proses hukum masih berjalan, sehingga semua pihak diingatkan untuk tidak menghakimi sebelum ada eksekusi pengadilan. Anak-anak Amir menjadi pengingat bahwa setiap perkara hukum meninggalkan dampak yang luas, terutama bagi keluarga yang ditinggalkan.

Kasus pemerasan Mojokerto bukan hanya soal hukum, tapi juga soal kemanusiaan. Anak-anak Amir kini menjadi simbol betapa pentingnya pendampingan psikologis bagi keluarga terdampak perkara hukum. Publik menunggu, bukan hanya hasil proses penawaran, namun juga langkah nyata dalam melindungi generasi muda dari trauma berkepanjangan.

Belum ada komentar