TANJUNG PERAK, JAWA TIMUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan hubungan keluarga. Seorang pria berinisial MIF (30) diringkus polisi setelah diketahui berperan sebagai pengedar, dengan pengakuan mengejutkan bahwa barang haram tersebut merupakan milik ayahnya sendiri.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Wonokusumo, Surabaya, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, MIF hanya berperan sebagai perantara atau kurir atas perintah ayahnya yang berinisial M.
“Tersangka MIF menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik bapaknya berinisial M. Ia mengedarkan sabu atas perintah bapaknya untuk diberikan kepada pasien-pasien (pemesan),” ujar AKP Adik Agus Putrawan pada Jumat (13/3/2026).
Saat ini, ayah tersangka telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran intensif pihak kepolisian.
Dalam keterangannya, MIF berdalih tidak mengetahui secara rinci bisnis haram yang dijalankan ayahnya. Ia mengaku hanya menjalankan tugas sebagai pengantar barang tanpa memahami nilai transaksi maupun asal-usul sabu tersebut.
“Tersangka MIF mengaku tidak mengetahui berapa harga per poket sabu tersebut. Ia hanya ditugaskan untuk menyerahkan barang saja. Bahkan, ia juga tidak tahu dari mana ayahnya mendapatkan pasokan sabu tersebut maupun harga belinya,” tambahnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam jaringan narkoba. Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat total 6,77 gram yang dikemas dalam 12 paket plastik klip kecil, timbangan digital, plastik klip kosong, alat bantu berupa skrop dari sedotan, serta satu unit telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
Atas perbuatannya, MIF kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, tersangka juga dikenakan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi menegaskan akan terus memburu tersangka utama berinisial M guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Surabaya.

Belum ada komentar