KABUPATEN TOBA (Beritakeadilan.com, Sumatera Utara) – Beberapa Jurnalis hadir di kantor DLH Kabupaten Toba. Tujuan Konfirmasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba tentang kegiatan pertambangan di Desa Siboruon”. Kami (Wartawan) melihat pada tanggal 21 April 2025 itu pas sudah di tepi jalan pengerukan Tanah, kami (Wartawan) melihat kondisi nya kemarin itu menghalangi pengguna jalan, jadi batunya itu sangat beresiko, bagaimana Dinas Lingkungan Hidup menanggapi hal tersebut.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Toba , Jerry Manurung mengatakan betul itu, sudah turun kita. Kemarin juga sudah kita kasih teguran ke mereka dan mereka kita harapkan hari Kamis itu sudah harus mengangkat alat berat di lokasi tersebut, karena yang boleh dilakukan pematangan lahan itu adalah lokasi yang di atasnya, ada yang sudah dibuka yang pertama dari situlah rencana sesuai dokumen jalan mau naik keatas ke arah rencana homestay.
Jadi yang dibawah kemarin pernyataan mereka ada permintaan longsor kita tidak bisa memastikan karena kita minta dokumen photo tidak ada mereka tunjukkan, tidak ada, tapi informasi dari kepala desa itu agak di korek lah bekas longsoran itu, jadi itulah kondisi sekarang kami sampaikan teguran ini, teguran pertama karena sesuai informasi mereka karena ada longsoran kita sarankan mereka berkordinasi ke Dinas PU, ke Dinas PU agar menyampaikan surat untuk pengambilan longsor tersebut, terangnya Jerry
Jerry juga mengatakan DLH sudah memberikan teguran pertama supaya dihentikan kegiatan dan memindahkan alat berat, memberhentikan kegiatan, karena kemarin kita sudah turun bersama dengan orang PU. Orang PU bersama kita turun dan kita sepakat bahwa lokasi tersebut bukan lokasi pematangan lahan. Pematangan lahan itu adalah lokasi yang pertama mereka lakukan penggalian itu untuk mempersiapkan jalan naik keatas, sambungnya
Jerry juga menambahkan, kalau terkait batu yang di pindahkan itu dalam dokumen kita ada, dalam dokumen kita ada tempat untuk mempersiapkan batuan yang di pindahkan ada spoil bank nya, spoil bank nya ada dua lokasi, itu di dalam dokumen sudah disebutkan lokasi nya ada dan catatan”, ini mungkin nanti sama-sama kita memperhatikan bahwa batu tersebut di pindah ke situ tidak boleh di pindahkan lagi ke tempat lain, karena ada surat pernyataan mereka bersedia menempatkan disitu tidak boleh di pindahkan, surat pernyataan juga tidak boleh jual beli, tidak boleh memindahkan tidak boleh jual beli atas batu yang di tempatkan di spoil bank
Kembali lagi, Jerry menegaskan” Ini kegiatannya bukan merupakan pertambangan tetapi kegiatan pematangan lahan untuk penyediaan homestay, jadi kalau untuk dokumennya dari perizinan sudah ada, yang terutama itu dari tata ruang PKKPR. Jadi sudah ada, maka mereka bermohon ke Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan atau menyiapkan persetujuan dokumen lingkungan hidupnya untuk pematangan lahan
Nanti setelah persetujuan ini di dapatkan, mereka mengurus PBG ke Perizinan. Pengawasan lah yang kami lakukan sekarang, apakah mereka sesuai dengan dokumen lingkungan hidup yang telah dibahas bersama atau tidak. Contoh nya seperti ini tidak sesuai, kami kasihlah teguran pertama ke mereka, ucap Jerry Manurung Sekretaris Daerah Kabupaten Toba.
Ini berita sesuai dengan isi rekaman suara pada saat wawancara. Selasa, 22 April 2025.
(Alex)

Belum ada komentar