SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Keheningan di Jalan Kepatihan VII No. 1, Kelurahan Alun-alun Contong, Kecamatan Bubutan, Surabaya, berubah menjadi duka mendalam. Ahwa (68), seorang kakek yang telah puluhan tahun menghuni rumah tersebut, dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami trauma hebat akibat dugaan aksi eksekusi liar yang terjadi pada November 2025 lalu.
Kasus ini mencuat ke publik setelah pihak keluarga melalui akun media sosial melaporkan kronologi memilukan tersebut kepada redaksi Berita Keadilan. Peristiwa pengusiran yang diduga melibatkan oknum organisasi masyarakat (ormas) tertentu itu dilaporkan terjadi pada 7 November 2025, siang hari.

Berdasarkan data yang dihimpun, ketegangan bermula saat sejumlah orang mendatangi kediaman Ahwa untuk melakukan pengosongan paksa. Kehadiran massa dan tekanan psikis di lokasi membuat kondisi kesehatan Ahwa menurun drastis. Lansia berusia 68 tahun tersebut mengalami shock berat hingga kolaps pada pukul 17.00 WIB di hari yang sama.
Ahwa segera dilarikan ke RS dr. Mohamad Soewandi untuk mendapatkan perawatan darurat akibat pecahnya pembuluh darah. Namun, setelah berjuang melewati masa kritis, Ahwa menghembuskan napas terakhirnya pada 8 November 2025, pukul 09.20 WIB. Keluarga menduga kuat serangan jantung yang dialami almarhum merupakan dampak langsung dari trauma dan tekanan mental saat proses pengusiran berlangsung.
Konflik ini merupakan puncak dari sengketa lahan yang kompleks. Keluarga Ahwa mengeklaim telah menempati rumah tersebut selama tiga generasi dengan bukti pembayaran sewa yang sah kepada Yayasan Versluis sejak tahun 1939.

Sugiyanto, keponakan almarhum, menjelaskan bahwa pihak keluarga merasa terintimidasi oleh klaim pihak lain yang mengeklaim kepemilikan berdasarkan sertifikat era kolonial Eigendom Verponding dan SHM No. 81/K Tahun 1980. Dalam pengaduannya, Sugiyanto menegaskan bahwa mereka tidak mengakui dasar administrasi tersebut karena merasa hak huni mereka telah sah secara turun-temurun.
Sebelum insiden maut itu terjadi, upaya mediasi sempat digelar di Polsek Bubutan pada 31 Oktober 2025. Dalam mediasi tersebut, keluarga Ahwa diminta mengosongkan bangunan dengan tawaran uang pesangon sebesar Rp10 juta. Namun, sebelum tercapai kesepakatan final yang humanis, dugaan eksekusi liar justru terjadi di lapangan.
Redaksi Berita Keadilan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kepolisian serta pihak yang mengeklaim lahan untuk mendapatkan keterangan penyeimbang. Tragedi yang menimpa Ahwa kini menjadi sorotan publik sebagai pengingat akan pentingnya penegakan hukum yang tetap mengedepankan nilai kemanusiaan. (****)



Belum ada komentar