Ahli Pidana FSH UINSA: Bukan Soal Jebakan, Tapi Unsur Pidana

Dosen Hukum Pidana Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Ampel Surabaya, Dr. H. Imron Rosyadi, SH, M.Н.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR -Kasus viral operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang oknum wartawan Mojokerto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Mojokerto terus memicu kejadian luas. Publik melihat apakah peristiwa ini hanyalah jebakan atau benar-benar tindak pidana.

Namun, ahli hukum pidana Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Ampel Surabaya, Dr. H. Imron Rosyadi, SH, MH, menegaskan bahwa hukum tidak menilai dari skenario jebakan. “Hukum hanya melihat terpenuhinya unsur pidana. Jika unsur delik terbukti, maka perbuatannya dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana,” ujarnya.

Bukan Jebakan, Unsur Pidana Jadi Penentu
Menurut Imron, kunci utama dalam menetapkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana adalah terpenuhinya unsur subjektif maupun tujuan sebagaimana diatur dalam KUHP. Jika bukti dan saksi mendukung, maka status tersangka sah secara hukum.

Ia menambahkan, ancaman publikasi yang disertai permintaan uang jelas masuk ranah pemerasan. “Jika ada ancaman berita untuk menjatuhkan reputasi seseorang, lalu disertai permintaan uang agar berita tidak dimuat, itu sudah termasuk pemerasan,” tegasnya.

Dijerat KUHP Baru, Ancaman 9 Tahun Penjara
Dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku sejak 1 Januari 2026, pemerasan diatur dalam Pasal 482 dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Jika berupa pengancaman tanpa kekerasan, pelaku dapat dijerat Pasal 483 dengan ancaman empat tahun penjara atau denda hingga Rp200 juta. Imron menekankan bahwa ancaman tidak harus berupa kekerasan fisik. Tekanan psikologis, seperti ancaman merusak nama baik melalui publikasi, juga dapat memenuhi syarat pidana.

Tekanan Psikis Jadi Bukti Kuat
Dalam kajian hukum pidana, kondisi ini dikenal sebagai psychische dwang atau paksaan psikologis. Korban merasa kehilangan kebebasan mengambil keputusan akibat tekanan mental. “Tekanan psikologis sudah cukup memenuhi unsur ‘memaksa’. Tidak perlu ada kekerasan fisik,” jelas Imron.

Polisi Diminta Tetap Cermat
Meski unsur hukum menjadi kunci utama, Imron mengingatkan agar aparat penegak hukum tetap berhati-hati. Semua bukti, saksi, dan kronologi harus diuji secara tujuan agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi.

Peringatan Keras untuk Dunia Pers
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pers dunia. Kebebasan pers tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Jika praktik pemerasan terus terjadi, kepercayaan publik terhadap media bisa runtuh.
Di tengah derasnya arus informasi digital, profesionalisme wartawan menjadi benteng utama. Kasus OTT Mojokerto menegaskan bahwa hukum tidak melihat profesi, tetapi melihat perbuatan dan bukti.

Belum ada komentar