Adi Darmawansyah,SH.MH Somasi 22 Tenant MTC Tanah Abang

beritakeadilan.com,

JAKARTA PUSAT (Beritakeadilan, DKI Jakarta) – Sebanyak 22 Tenant yang menempati kios di Moiz Trade Center Tanah Abang mendapatkan peringatan tertulis dari PT. Moiz Hotel Grup dan PT. Sentra Bisnis Cileduk.

Hal tersebut dikarenakan para tenant atau penyewa kios telah melakukan wanprestasi yang berdampak kerugian operasional pada PT.Moiz Hotel Grup selaku Pengelola dan PT. Sentra Bisnis Cileduk selaku Pengembang di Moiz Trade Center yang berada di Jalan Kebon Kacang 1, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Menurut Adi Darmawansyah,SH.MH selaku kuasa hukum dari PT.Moiz Hotel Grup dan PT. Sentra Bisnis Cileduk mengatakan bahwa sebagian tenant tersebut telah menyepakati surat perjanjian sewa panjang di depan Notaris dengan Akta Notaris H Burhannudin Husaini S.H,.Sp.N,.M.Kn pada tanggal 12 April 2022, namun para ternant tersebut membantah adanya surat perjanjian yang sudah disepakatinya.

“Padahal sebagian penyewa sudah menandatangani surat perjanjian sewa Panjang di Notaris sebagai bukti autentik akan tetapi mereka tidak mau mengakuinya”, ucap Adi Darnawansyah,SH.MH,ketika diwawancari pada kamis (27/07/2023) lalu.

Lanjut Adi Darmawansyah,SH.MH mengatakan bahwa didalam perjanjian yang tertulis ada kewajiban para penyewa untuk berkewajiban membayarkan service charge yang dimana itu dibebankan kepada para penyewa kios namun hingga beberapa bulan kewajiban para penyewa tersebut tidak dibayarkan sehingga berdampak terganggunya operasional PT.Moiz Hotel Grup dan hal itu juga merugikan PT. Sentra Bisnis Cileduk Sebagai Pengembang.

Selaku kuasa hukum dari kedua PT.Moiz Hotel Grup dan PT. Sentra Bisnis Cileduk tersebut Adi Darmawansyah,SH.MH telah memberikan teguran kepada para penyewa kios baik secara tertulis ataupun lisan, adapun teguran secara tertulis dengan memberikan somasi dengan nomer 001/SOM-1/Moizland/VI/23 yang ditujukan kepada beberapa penyewa kios yang diduga melakukan wanprestasi.

Kita juga sudah melakukan itikad baik dengan datang kekantor BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ) dan membuka diri untuk melakukan perdamian, bahkan sudah ada putusan/penetapannya dari BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) tersebut.

Terkait dengan pemberitaan di media online yang dimuat di media online adalah berita bohong dan menyesatkan.

“kami akan menempuh upaya hukum selanjutnya” ujarnya adi Darmawansyah dan kami sudah menempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana kepada 22 tenant, nama-nama tenant tersebut :
1. Defni Unit Lt.02/092
2. Eli Sumarni Unit Lt.02/057, Lt.02/058, Lt.02/059
3. Nova Unit Lt.03/089, Lt.06/085
4. Tui Riris Sianipar Unit Lt.03A/042
5. Merry Bakahusu Unit Lt.01/043
6. Nur Usni Tanjung Unit Lt.03A/016
7. Johny Sugianto Unit Lt.05/092
8. Amirzam Unit Lt.01/033b
9. Yoneldi Unit Lt.02/037
10. Suhardiman Unit Lt. GF/097
11. Budi Lina Unit Lt.GF/039
12. Andri Suryanto Unit Lt.02/016
13. Merry Unit Lt.02/036
14. Radiyus Unit Lt.02/029
15. Fendy Lim Unit Lt.03/088
16. Kurniawan Unit Lt.02/101
17. Engkos Kosasih Unit Lt.05/073
18. Randi Kurniawan Unit Lt.02/027
19. Rudi Efendi Unit Lt.03A/001, Lt.03A/002
20. Santi Raya Sianipar Unit Lt.03A/020
21. Daud Simatupang Unit Lt.03A/072
22. Evyanti Unit Lt.GF/023, Lt.GF/025, Lt.GF/030, Lt.GF/032, Lt.GF/036, Lt.GF/037

Yang menurut kami penyewa tersebut tidak patuh dan taat pada aturan hukum” tegasnya adi kembali.

Terpisah, Kamilus selaku kuasa hukum dari 22 tenant MTC Tanah Abang tersebut memberikan keterangan terkait pernyataan dari kuasa hukum Moizland tersebut.

“Klien-klien kami membeli unit kios yang dijual oleh PT. Sentra Bisnis Ciledug namun setelah mereka lunas, mereka diminta untuk tanda tangan Akta Sewa Menyewa Kios dan bukan Akta Jual Beli, klien-klien kami yang sudah tanda tangan akta sewa menyewapun tidak tahu isi perjanjian itu karena mereka tidak boleh membaca, foto akta atau merekam isi akta, kalau sejak awal adanya sewa menyewa dan bukan jual beli kios, klien-klien kami tidak mau sewa di MTC karena mereka sudah sewa di tempat lain termasuk di Pasar Metro Tanah Abang “, ungkap Kamilus.

“Menanggapi somasi tersebut Kamillus Elu, SH selaku kuasa hukum dari 22 tenant yang menempati di Moiz Trade Center Tanah Abang setelah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dirinya mengatakan sudah menerima dan sudah dilakukan upaya mediasi melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Provinsi DKI Jakarta namun tidak direspon oleh PT PT.Moiz Hotel Grup dan PT. Sentra Bisnis Cileduk sehingga kasus yang ditanganinya sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya”.

Mengenai Charger Service yang tidak dibayarkan oleh kliennya, Kamillus Elu,SH menjelaskan bahwa kliennya tidak melakukan kewajibannya karena kios yang di tempati kliennya masih dalam proses hukum.

Perihal Akte Sewa Notaris yang ada, Kamilius mengatakan kliennya merasa dirugikan karena kliennya tidak mengetahui isi dari perjanjian yang tertulis di akte sewa tersebut.

(Frs)

Belum ada komentar