Polrestabes Surabaya Musnahkan 84 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Senilai Rp127 Miliar, Selamatkan 881 Ribu Jiwa

Polrestabes Surabaya Musnahkan 84 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Senilai Rp127 Miliar, Selamatkan 881 Ribu Jiwa
beritakeadilan.com,

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Polrestabes Surabaya kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas jaringan peredaran narkoba berskala besar. Pada Selasa (9/9/2025), jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggelar acara pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Mapolrestabes Surabaya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi, pejabat Ditresnarkoba Polda Jatim, Kepala BNN Provinsi Jawa Timur dan Kota Surabaya, organisasi penggiat anti narkoba Orbit, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, hingga sejumlah tokoh masyarakat.

Barang Bukti Senilai Rp127 Miliar
Dalam sambutannya, Kombes Lutfi menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar seremonial. Langkah tersebut menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini memiliki nilai ekonomis mencapai Rp127,160 miliar dan berpotensi merusak kehidupan sekitar 881 ribu jiwa jika sempat beredar,” tegasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua pengungkapan besar pada 13 Agustus 2025 dan 17 Agustus 2025. Dari operasi tersebut, polisi berhasil menyita 84.758,02 gram sabu-sabu serta 10.328 butir ekstasi.

Dua Kasus Besar Terungkap
Pengungkapan pertama melibatkan jaringan narkoba lintas daerah yang dipantau selama empat bulan. Polisi menangkap dua tersangka di Pontianak dengan barang bukti 403,8 kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi yang disembunyikan dalam mobil Daihatsu modifikasi.

Sementara kasus kedua, juga di Pontianak, dua tersangka kedapatan membawa 40,8 kg sabu yang disimpan rapi dalam panel box. Upaya tersebut berhasil digagalkan aparat.

Pemusnahan Sesuai Prosedur Hukum
Seluruh barang bukti narkotika dimusnahkan dengan prosedur hukum yang berlaku. Sebelum dimusnahkan, dilakukan uji sampel laboratorium untuk memastikan kandungan narkotika pada barang bukti.

Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa jaringan ini merupakan bagian dari sindikat besar lintas Jawa – Kalimantan yang merencanakan distribusi ke Jakarta, Bandung, dan Surabaya.]

“Ini adalah peringatan keras bagi para pelaku narkoba. Polrestabes Surabaya bersama seluruh aparat penegak hukum akan terus bekerja keras tanpa kompromi dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas Kombes Lutfi. (***)

Belum ada komentar