Terjerat Judi Online, Admin CV Vapor Pro Gelapkan Rp132 Juta – Kini Duduk di Kursi Pesakitan

Terjerat Judi Online, Admin CV Vapor Pro Gelapkan Rp132 Juta – Kini Duduk di Kursi Pesakitan
beritakeadilan.com,

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kasus penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Yudha Nanggala Putra, mantan Kepala Admin Online CV. Vapor Pro, diadili atas dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp132.401.000.

Sidang perdana digelar secara daring pada Senin (1/9/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rudito Suritomo dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dana Perusahaan Dipakai untuk Judi dan Pinjol
Dalam persidangan, Yudha secara terbuka mengakui telah mengalihkan dana penjualan produk ke rekening pribadinya. Dana tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk berjudi secara daring dan melunasi pinjaman online.

“Saya akui, uang hasil penjualan masuk ke rekening pribadi saya. Digunakan untuk judi online dan pinjaman online,” ujar Yudha melalui sambungan video conference.
Hakim pun mencatat bahwa terdakwa saat ini juga sedang menjalani vonis 1 tahun 2 bulan penjara dalam kasus terpisah yang juga berkaitan dengan judi online.

Modus: 411 Invoice Fiktif dan Rekening Pribadi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chististina dari Kejaksaan Negeri Surabaya memaparkan bahwa tindak pidana tersebut terjadi antara Desember 2023 hingga Juli 2024, saat terdakwa menjabat sebagai Kepala Admin Online CV. Vapor Pro, sebuah perusahaan penjualan rokok elektrik yang berlokasi di Jalan Klampis Jaya, Surabaya.

Dalam posisi itu, Yudha bertanggung jawab atas pengelolaan pesanan daring, pengecekan stok barang, verifikasi pembayaran, hingga pembuatan invoice penjualan. Namun, ia justru memanfaatkan kepercayaan perusahaan untuk membuat 411 invoice fiktif.

“Terdakwa menjual produk melalui platform Facebook dengan sistem Cash on Delivery (COD), namun pembayaran dari pelanggan tidak disetorkan ke rekening perusahaan. Uang dialihkan ke rekening pribadi terdakwa di Bank BCA,” jelas JPU dalam sidang.

Audit Internal Bongkar Penyelewengan
Kasus ini terbongkar setelah pemilik CV. Vapor Pro, Arnold Pratama Halim, bersama supervisor Kwantoro Wijaya, melakukan audit internal pada Juli 2024. Dari audit tersebut ditemukan selisih dana sebesar Rp132.401.000 yang tidak tercatat dalam sistem keuangan perusahaan, meskipun barang tercatat sudah keluar dari gudang.

Kerugian besar tersebut kemudian dilaporkan ke pihak berwajib, dan Yudha dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Lanjutan Sidang: Menunggu Tuntutan JPU
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Pihak CV. Vapor Pro menyatakan akan terus mengikuti proses hukum hingga selesai dan berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha agar lebih ketat dalam pengawasan keuangan internal.

Redaksi Beritakeadilan.com mengingatkan bahwa setiap terdakwa memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan berimbang. Hak jawab terbuka bagi semua pihak untuk memberikan klarifikasi, sesuai Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Reporter: Tim Berita Keadilan
Editor: D.K. Jakarta
Kontak Redaksi: redaksi@beritakeadilan.com | IG: @beritakeadilan

Belum ada komentar