Karena Gangguan Jiwa, Kejari Tanjung Perak Tuntut Lepas Terdakwa Narkoba

Karena Gangguan Jiwa, Kejari Tanjung Perak Tuntut Lepas Terdakwa Narkoba
beritakeadilan.com,

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mencetak sejarah dalam dunia penegakan hukum pidana. Untuk pertama kalinya, seorang terdakwa kasus narkotika dituntut lepas dari segala tuntutan hukum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai mengalami gangguan jiwa berat.

Terdakwa bernama Irawan Santoso diajukan tuntutan lepas oleh JPU Hajita Cahyo Nugroho dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tuntutan tersebut berdasar pada dua Visum et Repertum Psychiatrum dari dua psikiater independen, yang menyatakan Irawan mengalami gangguan mental kronis dan tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Dokumen medis pertama disampaikan oleh dr. Henny Riana, Sp.KJ (K), menyebut Irawan mengidap Gangguan Skizotipal, ditandai dengan halusinasi, depresi kronis, serta riwayat trauma kepala berat.

Sementara second opinion dari dr. Efendi Rimba, Sp.KJ (RSJ Menur) menyimpulkan bahwa Irawan mengalami Gangguan Psikotik yang memengaruhi kemampuan menilai realita dan kontrol tindakan secara signifikan.

“Orang gila tidak selalu bodoh, dan orang cerdas bukan berarti sehat jiwanya,” tegas JPU Hajita, menjawab keraguan publik atas kecakapan terdakwa dalam melakukan transaksi narkoba.

Irawan Santoso ditangkap pada 31 Agustus 2024 di Apartemen Anderson Tower, kawasan Pakuwon Mall Surabaya, usai menerima paket narkotika seberat ±420 gram. Setelah diperiksa, paket tersebut terbukti mengandung Dimetiltriptamina (DMT), narkotika golongan I berdasarkan Permenkes RI No. 30 Tahun 2023.

Barang haram itu dipesan Irawan secara online melalui situs luar negeri mimosaroot.com dan dikirim dari Jerman. Pembayaran dilakukan menggunakan kartu kredit pribadi, dan ia sempat membayar bea cukai.

Yang mencengangkan, Irawan bukan ahli farmasi atau kimia. Ia belajar eksperimen dari YouTube dan mengklaim ingin mencari “ketenangan dan kesadaran tinggi” melalui DMT, zat psikedelik yang dikenal ekstrem dalam efeknya.

Selain paket DMT, polisi menyita bahan-bahan kimia, alat eksperimen seperti botol larutan, saringan, serta peralatan lain dari dalam unit apartemen Irawan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan berita acara pemusnahan, substansi serbuk merah itu dinyatakan positif mengandung DMT, narkotika terlarang tanpa izin edar.

Kedua psikiater menyimpulkan bahwa gangguan jiwa yang dialami terdakwa bersifat kronis, tidak dapat disembuhkan total, dan hanya bisa distabilkan melalui terapi berkepanjangan. Dr. Efendi Rimba menambahkan bahwa tindakan Irawan sangat mungkin dipicu oleh keyakinan waham, atau delusi berat.

JPU Hajita akhirnya menyimpulkan bahwa terdakwa tidak memiliki kemampuan hukum untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, dan layak dituntut lepas berdasarkan Pasal 44 KUHP.

“Terdakwa perlu penanganan medis, bukan pemidanaan. Ia harus ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa untuk terapi, observasi, dan dukungan psikososial,” tegas Hajita dalam persidangan. (R1F)

Belum ada komentar