SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang menimpa seorang warga, dengan modus klasik namun masih memakan korban: berpura-pura sebagai pembeli dan meminta test drive.
Pelaku berinisial OH alias Oktavianto Heri Kusuma, warga Mojokerto yang tinggal di sebuah rumah kos di Jalan Tenggilis Mejoyo Gang Buntu No. 7, Surabaya, ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Wonokromo setelah terbukti menggelapkan sepeda motor milik korban bernama Anam Malik, warga Jalan Wonokromo Tengah Gang 4 No. 3, Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan didampingi Kasatreskrim AKBP Edi Herwiyanto serta Kapolsek Wonokromo Kompol Hegy Renanta Koswara, dalam konferensi pers Senin, 7 Juli 2025, menjelaskan kronologi lengkap kejadian tersebut.
Kejadian bermula ketika korban menawarkan sepeda motor Suzuki GSX R150 miliknya untuk dijual lewat Facebook Marketplace. Ia kemudian dihubungi pelaku melalui WhatsApp dengan nomor 083853457303 dan menggunakan identitas asli.
Pelaku datang langsung ke rumah korban dan menyatakan ingin melakukan test drive. Untuk meyakinkan korban, pelaku meninggalkan Honda CBR 2016 warna merah-putih miliknya sebagai jaminan. Namun setelah itu, pelaku tidak pernah kembali, dan lebih buruk lagi, ia memblokir kontak WhatsApp korban.
Merasa menjadi korban penipuan, korban lantas melapor ke Polsek Wonokromo pada 5 Juli 2025 dengan nomor laporan LP/B/81/VII/SPKT/UNIT RESKRIM/POLSEK WONOKROMO/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Polisi bergerak cepat menelusuri lokasi pelaku berdasarkan informasi dari korban. Tersangka akhirnya berhasil dibekuk di sebuah kos-kosan kawasan Kalirungkut, Surabaya, bersama barang bukti:
Sepeda motor Suzuki GSX R150 putih tahun 2018 bernomor polisi L-4595-BAH
Handphone Samsung A30 putih yang digunakan pelaku untuk menghubungi korban
BPKB dan STNK asli milik korban
KTP pelaku yang sempat ditinggalkan sebagai jaminan
Sepeda motor Honda CBR 2016 yang ternyata hanya umpan semata
Kepada penyidik, pelaku mengakui memang berniat membawa kabur motor untuk digunakan pribadi. Ia kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti di satu tersangka. Polisi mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan penipuan kendaraan bermotor lainnya. Beberapa orang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus serupa.
“Penyidikan tidak berhenti sampai sini. Kami telusuri kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang lebih luas,” tegas Kombes Pol Luthfie.
Dalam pesannya kepada masyarakat, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam melakukan transaksi jual beli secara daring, khususnya melalui media sosial.
“Kami mengajak masyarakat agar selalu melakukan verifikasi dan mengedepankan kehati-hatian. Jangan mudah percaya dengan calon pembeli yang belum dikenal. Jika perlu, lakukan transaksi di tempat yang aman dan didampingi pihak berwenang,” pungkasnya.(R1F)





Belum ada komentar