SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Polemik sengketa hukum perdata atas pembatalan sepihak Nota Kesepahaman (MoU) antara tiga pihak terkait aset mendiang Aprilia Okadjaja kembali memanas. Robert Julius Salim, melalui kuasa hukumnya Denis Adam Lumantow, SH, secara resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI dengan membawa novum penting berupa surat tertanggal 13 Januari 2021.
Langkah ini menyusul Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1695 K/Pdt/2024 tertanggal 29 Mei 2024 yang dinilai cacat hukum oleh pihak pemohon. Putusan tersebut sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 278/Pdt/2023/PT.SBY tertanggal 15 Juni 2023, yang dinilai tidak mempertimbangkan fakta hukum secara utuh.
Dalam memori PK yang telah disampaikan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Surabaya, Robert Julius Salim menegaskan bahwa perjanjian yang ditandatangani pada 12 Oktober 2020 oleh dirinya, Harijana, dan Wang Suwandi terkait pengamanan dan pembagian aset almarhumah Aprilia Okadjaja bersifat mengikat secara hukum dan tidak bisa dibatalkan secara sepihak.
“Fakta hukumnya, Pemohon PK tidak pernah diberi tahu ataupun menyetujui pembatalan yang dilakukan Harijana secara pribadi,” tegas Denis Adam Lumantow kepada wartawan.
Kuasa hukum mengutip Pasal 1338 KUHPerdata sebagai dasar hukum utama bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Ia juga menyebut bahwa pembatalan hanya bisa dilakukan atas dasar kesepakatan bersama atau dalam kondisi khusus yang diatur undang-undang.
Permasalahan bermula dari tindakan Harijana selaku Tergugat I, yang pada 4 Maret 2021 secara sepihak mencabut Kuasa Khusus dan membatalkan kesepakatan perjanjian. Langkah tersebut oleh pihak pemohon dianggap bertentangan dengan hukum, karena tidak melibatkan pihak-pihak yang turut menandatangani perjanjian awal.
Denis menyebut, novum berupa surat 13 Januari 2021 menjadi bukti sah bahwa pembagian success fee sebesar 45 persen dari nilai aset telah disepakati bersama untuk Wang Suwandi dan Robert Julius Salim. Surat tersebut mempertegas adanya kesepakatan sah yang sudah disetujui Harijana sebagai ahli waris.
“Putusan ini jelas menunjukkan adanya kekhilafan atau kekeliruan nyata dari Majelis Hakim,” ujarnya dalam dokumen PK.
Melalui Peninjauan Kembali ini, Pemohon menuntut agar Mahkamah Agung:
Menerima permohonan PK secara penuh
Membatalkan putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Surabaya
Menerima seluruh gugatan Penggugat Asal
Mengadili sendiri perkara ini dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 220/Pdt.G/2022/PN.Sby tertanggal 14 Februari 2023
Kuasa hukum Robert Julius Salim juga menegaskan bahwa langkah PK ini bukan semata bentuk keberatan, namun upaya terakhir untuk menegakkan prinsip keadilan yang seadil-adilnya, sebagaimana diatur dalam etika perjanjian dan norma hukum perdata.
Saat dikonfirmasi, Denis Adam Lumantow membenarkan bahwa PK telah diajukan disertai novum baru, sebagaimana dilaporkan oleh media Indonesia News. (R1F)





Belum ada komentar