SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Hariono, seorang residivis kasus narkoba, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Putusan ini dibacakan pada Rabu (18/6/2025) oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achamad Sidqi Amsya dalam sidang terbuka di Ruang Sari 3 PN Surabaya.
Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut Hariono dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair 3 bulan kurungan. Tuntutan tersebut berdasar pada Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur kepemilikan narkotika golongan I.
Namun, dalam amar putusannya, Majelis Hakim hanya menyatakan bahwa Hariono terbukti menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri, sebagaimana dimuat dalam Pasal 127 ayat (1) UU yang sama.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk dirinya sendiri,” tegas Hakim Abu Achamad Sidqi saat membacakan putusan.
Sebelum vonis dijatuhkan, majelis hakim menggali rekam jejak hukum Hariono.
“Apakah terdakwa pernah dihukum?” tanya hakim.
“Saya pernah dihukum dalam perkara yang sama dan kemarin dituntut 5 tahun penjara,” jawab Hariono, tanpa membela diri.
Mendengar pengakuan itu, Hakim menegur keras:
“Kenapa kamu tidak kapok? Apakah enak di penjara? Dapat makan gratis?”
Terdakwa hanya bisa tertunduk diam menerima teguran pedas dari majelis.
Sementara itu, Jaksa Suparlan yang hadir sebagai jaksa pengganti menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ujarnya singkat.
Hariono ditangkap oleh petugas Polsek Tenggilis Mejoyo pada 3 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di kediamannya di Jl. Ngagel Upa Jiwa 3 Pengairan No. 4, Surabaya.
Penggerebekan dilakukan menyusul informasi masyarakat tentang adanya pesta sabu di rumah tersebut. Saat digerebek, Hariono tengah menggunakan sabu bersama tiga rekannya, yakni Junaidi, Muhammad Syahrul Ferdiansyah, dan Hendrik Susanto.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti:
Alat isap sabu (bong)
Plastik klip kosong
Sekrop dari sedotan
Sisa kristal sabu seberat 0,075 gram
Korek api gas
Narkotika itu dibeli secara patungan seharga Rp400 ribu, masing-masing peserta menyumbang Rp100 ribu. Transaksi dilakukan lewat perantara bernama Ahmad Arif yang berdomisili di Kalibokor, Surabaya.
Hasil uji Laboratorium Forensik Surabaya menyatakan bahwa kristal putih yang ditemukan merupakan Metamfetamina, yang masuk dalam golongan I narkotika sesuai Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009.
Dalam dakwaan, Hariono dijerat dengan kombinasi pasal berat, yakni Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, hakim hanya mengakui pembuktian untuk Pasal 127 ayat (1) saja.
Putusan ini otomatis memperingan vonis yang dijatuhkan, meski terdakwa adalah residivis kasus serupa.
Vonis ringan terhadap residivis narkoba kerap memunculkan pertanyaan publik soal efektivitas proses hukum dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Masyarakat kini menanti langkah jaksa dalam menanggapi vonis tersebut, apakah akan menerima atau mengajukan banding demi memastikan keadilan hukum ditegakkan secara proporsional.(R1F)





Belum ada komentar