KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Tempat Kos- kosan di Desa Kalen, Kecamatan Kedumpring, yang diduga dijadikan sarang bisnis esek- esek atau mesum, digerebek Polisi Selasa ( 22/ 04/2025)
Dari penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan Inisial AF ( 24) yang diduga pemilik kos- kosan asal Desa Kalen, Kecamatan Kedumpring, Kabupaten Lamongan Jawa Timur.
AF berurusan dengan pihak Kepolisian setelah praktik bisnis kos-kosan yang dikelolanya terungkap menjadi sarang perbuatan mesum. Ia kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kedungpring, Selasa (22/4/)
Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di Desa Kalen Kecamatan Kedungpring.
Kapolsek Kedungpring, AKP Sudibyo, mengatakan, setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam.
“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung menuju TKP. Benar saja, saat penggerebekan dilakukan, petugas mendapati sepasang pria dan wanita yang bukan suami istri sedang melakukan perbuatan tidak senonoh di dalam sebuah kamar kos,” terang AKP Sudibyo.
Dari hasil interogasi di tempat kejadian, diketahui bahwa pasangan tersebut menyewa kamar kepada AF dengan sistem pembayaran short time.
“Pengakuan dari pasangan tersebut, mereka membayar biaya sewa kamar kepada AF sebesar Rp35.000 untuk penggunaan selama 30 menit, dan itu juga berlaku setiap kali ada calon penyewa yang datang,” tandas AKP Sudibyo.
Dalam penggerebekan tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik prostitusi serta bisnis esek-esek terselubung tersebut.
“Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sejumlah Rp35.000, yang terdiri dari pecahan Rp5.000 sebanyak 1 lembar, Rp20.000 sebanyak 1 lembar, dan Rp10.000 sebanyak 1 lembar, serta satu set seprei berwarna biru dengan motif kotak, serta sebuah telepon genggam merek Xiomi berwarna hitam,” ujar dia.
AKP Sudibyo mengungkapkan, saat ini AF telah mendekam di sel tahanan Polsek Kedungpring untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku dijerat Pasal 296 KUHP,” ungkapnya.
(Edi)

Belum ada komentar