KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR-Priyanto, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib), menyampaikan hak jawab atas pemberitaan sejumlah media terkait polemik perceraian dengan mantan istrinya yang disebut sebagai Shanti.
Dalam klarifikasi tertulis yang diterima redaksi, Priyanto menilai sejumlah informasi yang beredar tidak akurat dan berpotensi merugikan dirinya. Ia menegaskan adanya kekeliruan mendasar, terutama terkait identitas dan data pribadi yang dicantumkan dalam pemberitaan.
“Saya bukan bertugas di Kecamatan Kedungadem, melainkan di Kecamatan Kepohbaru. Ini menunjukkan kurangnya verifikasi data oleh pihak wartawan,” ujarnya.
Priyanto juga meluruskan identitas narasumber yang disebut sebagai Shanti. Ia menyebut nama tersebut merupakan nama samaran dari Sri Wiyanti, yang menurutnya telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai ASN akibat kasus hukum sebelumnya.
Terkait tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan kepadanya, Priyanto membantah tegas. Ia menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar dan tidak pernah terbukti secara hukum.
“Tidak benar saya berselingkuh. Tuduhan itu tidak berdasar dan tidak pernah terbukti secara hukum,” tegasnya.
Sebaliknya, Priyanto mengklaim memiliki bukti bahwa mantan istrinya justru menjalin hubungan dengan pihak lain selama masa pernikahan. Ia menyebut hal tersebut sebagai salah satu faktor yang memicu keretakan rumah tangga mereka.
Ia juga menegaskan bahwa perceraian yang terjadi merupakan gugatan dari pihak mantan istrinya, bukan atas inisiatif dirinya. Seluruh prosedur administrasi, lanjutnya, telah dijalani sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN.
Dalam poin lain, Priyanto membantah adanya persoalan terkait harta bersama (gono-gini) sebagaimana yang dituduhkan. Ia menyebut tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya menghilangkan hak tersebut. Bahkan, ia mengaku telah memberikan bantuan finansial secara sukarela.
Terkait kehidupan pasca perceraian, Priyanto menyampaikan bahwa ketiga anaknya memilih tinggal bersamanya. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab pengasuhan, pendidikan, hingga pembiayaan anak kini sepenuhnya berada di pundaknya, sementara mantan istrinya berada di luar negeri.
Priyanto menilai pemberitaan yang berkembang telah menyeret persoalan pribadi ke ruang publik secara tidak proporsional. Ia menduga hal tersebut sebagai bentuk tekanan sekaligus upaya pencemaran nama baik.
Sebagai penegasan, ia meminta media yang memuat pemberitaan sebelumnya untuk memberikan ruang hak jawab secara utuh sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Saya berharap klarifikasi ini dimuat secara berimbang agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Belum ada komentar