TANJUNG PERAK, JAWA TIMUR – Seorang pemuda berinisial AAH, 18 tahun, harus menghabiskan masa libur panjangnya di balik jeruji besi. Ia ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat berada di Jalan Kuwukan, Surabaya, Selasa (17/2) siang.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan tujuh poket sabu dengan berat total 5,75 gram. Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita timbangan elektrik, plastik klip kosong, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas dan membagi sabu sebelum diedarkan.
Kasus ini terungkap setelah aparat menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di kawasan Jalan Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan melalui Kasi Humas Iptu Suroto menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Tanjung Perak.
“Selain tujuh poket sabu, kami juga mengamankan timbangan elektrik, plastik klip kosong dan beberapa alat untuk membagi sabu,” tutur Iptu Suroto, Minggu (22/2).
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli langsung dari seorang berinisial BM yang kini berstatus DPO. Transaksi dilakukan di wilayah Bangkalan, Madura.
“Tersangka mengaku membeli sabu di wilayah Bangkalan. Kemudian sabu tersebut dibawa pulang ke Surabaya untuk dibagi dan dijual kembali,” tuturnya.
AAH mengaku membeli lima gram sabu seharga Rp 4 juta. Barang haram itu kemudian dibagi menjadi delapan poket kecil untuk diedarkan. Saat diamankan polisi, tersangka baru sempat menjual satu poket dengan harga Rp 550 ribu.
Ia juga mengaku meraup keuntungan sekitar Rp 400 ribu per gram dari bisnis haram tersebut. Bahkan, sebelumnya tersangka disebut pernah menitipkan 12 poket sabu kepada seorang berinisial MAA yang kini juga telah diamankan polisi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok utama yang kini masuk daftar pencarian orang. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Belum ada komentar