SURABAYA, JAWA TIMUR – Dugaan praktik permintaan sejumlah uang dalam penanganan perkara narkotika kembali menjadi sorotan di Kota Surabaya. Dua oknum Pendamping Hukum (PH) berinisial S dan V disebut meminta dana kepada keluarga terduga pengguna narkotika dengan dalih mengurus proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) dalam perkara yang ditangani Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, permintaan tersebut disampaikan dengan alasan agar klien memperoleh skema penanganan tertentu sehingga proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan lebih ringan. Nilai dana yang diminta disebut tidak kecil dan dinilai memberatkan keluarga yang tengah berada dalam tekanan psikologis serta finansial.
Salah satu anggota keluarga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku diminta menyiapkan sejumlah dana agar proses TAT dapat dilakukan.
“Kami diminta menyiapkan uang agar anak kami bisa diproses TAT. Katanya supaya urusannya lebih cepat,” ujarnya, Kamis (20/02/2026).
Namun hingga kini, menurut pihak keluarga, proses yang dijanjikan belum terealisasi. Mereka memilih tidak menyerahkan uang sebelum ada kejelasan mekanisme resmi.
“Kami ingin semuanya jelas dan sesuai prosedur. Jangan sampai ada biaya di luar ketentuan,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BNNK Surabaya Kombes Pol Heru Prasetyo menegaskan bahwa pelayanan asesmen terpadu tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
“Jawaban saya atas pertanyaan dimaksud adalah bahwa pelayanan asesmen terpadu TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN atau GRATIS,” tegas Heru saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Ia juga menekankan dua poin penting terkait mekanisme TAT.
“Pertama, dalam penyelenggaraan asesmen terpadu, BNN tidak melibatkan pihak pengacara atau kuasa hukum atau advokat. Kedua, jika hal dimaksud berkaitan dengan proses penyidikan maka bukan menjadi ranah tanggung jawab BNN,” jelasnya.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa secara kelembagaan, asesmen terpadu merupakan layanan resmi negara dan tidak membuka ruang pungutan di luar ketentuan.
Secara regulatif, asesmen terpadu memiliki tahapan dan prosedur yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Proses tersebut tidak seharusnya menjadi ruang negosiasi informal ataupun dikaitkan dengan permintaan dana tertentu.
Apabila benar terdapat permintaan uang dengan mengatasnamakan proses TAT, praktik tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar serta melanggar kode etik profesi advokat. Meski demikian, dugaan ini masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Tim media telah berupaya mengonfirmasi kepada oknum PH berinisial S dan V, namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.
Kasus ini menjadi perhatian karena keluarga tersangka narkotika kerap berada dalam posisi rentan. Situasi tersebut dinilai rawan dimanfaatkan apabila tidak disertai transparansi dan pengawasan ketat.
Publik mendorong agar jika terdapat dugaan pelanggaran, penelusuran dilakukan secara objektif dan profesional, baik oleh aparat penegak hukum maupun organisasi advokat terkait.
Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya klarifikasi serta pembuktian sesuai ketentuan hukum. Di wilayah hukum Surabaya, penanganan perkara narkotika diharapkan tetap menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat.

Belum ada komentar