SURABAYA, JAWA TIMUR – Insiden penyebaran rekaman CCTV yang menampilkan seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik berbuntut panjang. Sejumlah jurnalis di Kota Pahlawan resmi melaporkan dugaan penyebaran tanpa izin tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Laporan itu telah teregister dengan Nomor: LP/B/479/II/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Peristiwa bermula pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Samsul Samsudin, jurnalis media online Targetnews.id, mendatangi sebuah warung kelontong di Kecamatan Kenjeran, Surabaya, untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan peredaran rokok ilegal.
Namun setelah proses konfirmasi berlangsung, rekaman CCTV yang merekam aktivitas wartawan tersebut diduga disebarluaskan tanpa persetujuan. Video itu kemudian diposting di grup Facebook Komunitas Warung Madura Jawa Timur oleh akun bernama Rama Dhani. Pemilik warung, Masduki, turut dilaporkan karena diduga terlibat dalam penyebaran rekaman tersebut.
Pimpinan Redaksi Targetnews.id, Ongkye Wibosono, menilai tindakan tersebut telah mencederai kerja jurnalistik.
“Hal ini telah mencederai kegiatan jurnalis yang melakukan liputan untuk mengkonfirmasi dugaan peredaran rokok illegal ditoko kelontong bukan nya mendapatkan jawaban yang jelas malah jurnalis kami diviralkan dengan cara menyebarkan rekaman CCTV kegiatan konfirmasi tersebut tanpa izin,” jelasnya.
Ia menegaskan pihaknya mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat kepolisian.
“Kami berharap agar kasus ini diusut tuntas oleh pihak kepolisian Polrestabes Surabaya dan kami percayakan sepenuhnya proses yang berjalan,” tegasnya.
Kuasa hukum Targetnews.id, Dodik Firmansyah, S.H., menyatakan perkara ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kehormatan profesi wartawan.
“Ini bukan sekadar unggahan biasa. Ini menyangkut martabat profesi dan perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik. Jika setiap wartawan yang datang untuk konfirmasi kemudian direkam dan disebarluaskan tanpa izin untuk membentuk opini negatif, maka ini preseden yang sangat berbahaya,” tegas Dodik.
Ia juga mengingatkan agar praktik intimidasi digital tidak dibiarkan berkembang.
“Negara harus hadir. Jangan sampai ruang publik dijadikan alat untuk menghakimi atau mempermalukan seseorang yang sedang menjalankan tugas konstitusionalnya. Kalau ini dibiarkan, maka ke depan siapa pun bisa dengan mudah menyerang reputasi orang lain lewat media sosial. Kami akan kawal perkara ini sampai ada kepastian hukum,” ujarnya.
Laporan tersebut merujuk pada Pasal 434 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang.
Solidaritas jurnalis Surabaya pun mulai menguat. Kukuh Setya, salah satu wartawan yang turut mendampingi pelaporan, menegaskan komitmen untuk mengawal proses hukum.
“Jika proses hukum berjalan lambat atau terkesan mandek tanpa kejelasan, kami tidak akan tinggal diam. Solidaritas jurnalis Surabaya siap mengambil langkah-langkah konstitusional untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan profesional,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kontrol publik agar aparat penegak hukum bekerja sesuai aturan, bukan bentuk tekanan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dalam melindungi profesi jurnalis serta menjaga ruang digital tetap beradab di Surabaya.
Apabila praktik penyebaran rekaman tanpa persetujuan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum yang tegas, kekhawatiran lahirnya budaya intimidasi terhadap kerja pers bukan lagi sekadar wacana, melainkan ancaman nyata bagi kebebasan pers.





Belum ada komentar