Tak Berizin, KKP Hentikan Paksa Reklamasi PT SMM di Gresik

Tak Berizin, KKP Hentikan Paksa Reklamasi PT SMM di Gresik
beritakeadilan.com,

KABUPATEN GRESIK, JAWA TIMUR-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut di pesisir Gresik, Jawa Timur. Tindakan ini menyasar proyek reklamasi seluas 1,72 hektare milik PT SMM yang diduga kuat melanggar ketentuan perizinan. Pemerintah memastikan bahwa aktivitas tersebut harus berhenti total hingga seluruh dokumen legalitas terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Polsus PWP3K Segel Lokasi Reklamasi Tanpa Dokumen PKKPRL
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengonfirmasi bahwa PT SMM belum mengantongi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Oleh karena itu, Polisi Khusus PWP3K Pangkalan Benoa melakukan penyegelan lokasi pada Selasa (17/02/2026). Langkah ini bertujuan untuk mencegah kerusakan ekosistem laut yang lebih parah akibat aktivitas ilegal.

“Hasil pengawasan menunjukkan adanya pelanggaran nyata terhadap ketentuan yang ada. Maka dari itu, kami menghentikan sementara aktivitas tersebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga sumber daya pesisir,” tegas Pung dalam keterangan resminya. Tindakan tegas ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur ketat izin berusaha berbasis risiko di wilayah perairan Indonesia.

Aktivis Lingkungan Soroti Dampak Buruk Terhadap Nelayan Lokal
Polemik reklamasi ini memicu reaksi keras dari Komite Nasional Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Komnas PPLH) Kabupaten Gresik. Wakil Kepala Bidang Limbah B3, Eko Nurhadiyanto, mendesak pemerintah agar lebih selektif dalam memberikan izin kepada pihak swasta. Menurutnya, proyek reklamasi yang ceroboh akan menghancurkan ekosistem perairan dan mematikan mata pencaharian nelayan tradisional di sekitar lokasi.

Eko menegaskan bahwa pemerintah wajib melakukan kajian analisis dampak lingkungan (Amdal) secara mendetail sebelum menerbitkan izin. “Masyarakat pesisir, terutama nelayan, adalah pihak yang paling terdampak langsung. Jika aspek lingkungan dan sosial diabaikan, maka proyek ini hanya akan menjadi beban bagi kesejahteraan rakyat,” ujar Eko pada Rabu (18/02/2026).

Regulasi Ketat Wajib Lindungi Ekosistem dan Kesejahteraan Sosial
Meskipun regulasi seperti UU Cipta Kerja dan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir sudah mengatur secara jelas, namun pengawasan di lapangan dinilai masih lemah. Komnas PPLH mengingatkan bahwa reklamasi hanya boleh berjalan jika manfaat ekonomi jauh lebih besar daripada biaya kerusakan lingkungan. Selain itu, persyaratan teknis pengerukan dan penimbunan material harus mengikuti standar keamanan laut yang sangat ketat.

Kini, nasib proyek PT SMM berada di bawah pengawasan ketat Ditjen PSDKP guna memastikan kepatuhan terhadap hukum. Langkah KKP ini memberikan sinyal kuat bagi seluruh pengembang agar tidak meremehkan prosedur perizinan ruang laut. Kepastian hukum dan kelestarian ekosistem laut Gresik harus menjadi prioritas utama di atas kepentingan investasi sesaat yang merugikan masyarakat luas.

Belum ada komentar