Polisi Terbitkan DPO Dua Terduga Pengeroyokan Anggota BRN Jatim

Polisi Terbitkan DPO Dua Terduga Pengeroyokan Anggota BRN Jatim
beritakeadilan.com,

PASURUAN, JAWA TIMUR –Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan resmi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua tersangka pengeroyokan. Kedua pria berinisial K dan S tersebut menjadi buronan setelah diduga kuat menganiaya anggota Buser Rentcar Nasional (BRN) Jawa Timur. Langkah tegas ini diambil polisi guna mempercepat proses hukum atas insiden kekerasan massal tersebut.

Identitas Buronan Kasus Pengeroyokan Anggota BRN Jatim
Berdasarkan data kepolisian pada Rabu (18/02/2026), tersangka Komaruddin (28) tercatat sebagai warga Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo. Ia memiliki ciri fisik tinggi badan 167 sentimeter dengan kulit sawo matang. Sementara itu, tersangka Samsul Arifin (35) yang berasal dari desa yang sama memiliki ciri khusus berupa tato di lengan kanan.

Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam atas aksi anarkis di lapangan. “Lebih baik dua orang DPO tersebut menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum. Sebab, seluruh jajaran kepolisian kini akan mencari dan menangkap mereka,” tegas kuasa hukum pelapor, Dodik Firmansyah.

Kronologi Insiden Berdarah Saat Penarikan Unit Mobil
Peristiwa mencekam ini bermula pada akhir Desember 2025 di jalan masuk Dusun Babatan, Desa Kalirejo. Saat itu, anggota BRN Jawa Timur berupaya menarik satu unit Toyota Innova Reborn yang tidak kembali sesuai kontrak sewa. Melalui pelacakan GPS, tim menemukan kendaraan tersebut sedang dikendarai oleh seorang pria di wilayah Pasuruan.

Namun, situasi mendadak memanas setelah pengemudi diduga menghubungi puluhan rekannya untuk melakukan perlawanan. Tak lama berselang, massa yang diduga berasal dari organisasi masyarakat tertentu mendatangi lokasi dan melakukan serangan membabi buta. Akibatnya, sejumlah anggota BRN mengalami luka serius dan tujuh unit mobil operasional rusak parah.

Ancaman Pidana Berat Bagi Para Pelaku Pengeroyokan
Aksi anarkis tersebut tidak hanya melibatkan kekerasan fisik, tetapi juga ancaman senjata tajam yang membahayakan nyawa. Beruntung, aparat kepolisian segera tiba di lokasi untuk mengendalikan situasi yang sempat lepas kendali. Oleh karena itu, polisi kini fokus mengejar para pelaku utama yang diduga melarikan diri setelah kejadian.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara yang sangat signifikan. Polres Pasuruan juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak akan mentoleransi aksi premanisme di wilayah Jawa Timur.

Belum ada komentar