Miras Berujung Parang, Dua Pria Dibacok Tetangga di Wonokromo Surabaya

Miras Berujung Parang, Dua Pria Dibacok Tetangga di Wonokromo Surabaya
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Aksi pesta minuman keras berujung pertumpahan darah di kawasan Jalan Pakis Gelora Gang 1, Wonokromo, Kota Surabaya. Dua pria mengalami luka serius akibat sabetan parang setelah insiden cekcok yang dipicu pesta Arak Bali pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.

Pelaku pembacokan telah diamankan aparat Polsek Wonokromo. Ia diketahui bernama Achmad Taufik Kristianto (40), warga Jalan Pakis Gelora Gang 2. Sementara korban masing-masing adalah Setio Ariyanto dan Hendrian Teotista Tanudihardjo. Keduanya mengalami luka robek akibat sabetan senjata tajam.

Kanitreskrim Polsek Wonokromo Iptu Warsito Adi menjelaskan, peristiwa bermula saat kedua korban bersama sejumlah rekannya menggelar pesta minuman keras jenis Arak Bali. Dalam satu malam, mereka menghabiskan dua botol ukuran 600 mililiter.

Sekitar pukul 22.00 WIB, terjadi insiden kecil yang kemudian memicu amarah.

“Saat itu, ATK mengendarai sepeda motor dan menabrakkan kaki pelapor SA. Sehingga teman pelapor HTT marah lalu memukul tersangka dan mengenai wajah. Setelah itu dilerai oleh warga sekitar,” katanya, Senin 16 Februari 2026.

Setelah insiden tersebut, Ari dan Taufik pulang ke rumah masing-masing. Namun di lokasi pesta, Hendrian bersama dua rekannya masih bertahan.

Sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka kembali ke lokasi.

“Korban HTT dibacok atau disabet oleh ATK mengenai siku tangan sebelah kiri. Sabetan itu mengakibatkan luka sobek dan berdarah,” lanjutnya.

Sugeng yang mengetahui kejadian itu segera memberi tahu Ari. Mendengar rekannya dibacok, emosi Ari memuncak dan langsung mendatangi rumah tersangka untuk meminta penjelasan.

“Pelapor yang sudah tersulut emosinya langsung memukul tersangka, namun tidak kena. Saat itulah tersangka mengambil parang lagi dan langsung membacok pelapor sebanyak enam kali,” terangnya.

Sabetan parang tersebut mengenai punggung, pundak kiri, lengan kanan, dan paha kanan korban. Akibat luka serius itu, kedua korban dilarikan ke RS William Booth Surabaya untuk mendapatkan perawatan medis. Ari dilaporkan menerima sekitar 25 jahitan akibat luka robek yang dideritanya.

Menurut Warsito, tersangka dan korban sebenarnya saling mengenal, namun tidak berada dalam satu kelompok pesta minuman keras.

“Tersangka dan korban ini saling kenal. Tidak minum bersama. Korban yang minum-minum. Pelaku lewat, dibully. Dia tersinggung lalu pulang ambil parang. Saat itu tersangka pulang kerja,” pungkasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sebilah parang dengan panjang kurang lebih 60 sentimeter yang digunakan untuk melakukan pembacokan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (1) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pesta minuman keras kerap menjadi pemicu konflik dan tindak kekerasan di lingkungan permukiman. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban serta menghindari konsumsi miras yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.

Belum ada komentar