KOTA BEKASI, JAWA BARAT-Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota resmi melanjutkan penyelidikan dugaan kasus penipuan yang melibatkan oknum advokat. Berdasarkan dokumen SP2HP Nomor B/3542/VII/2025/Restro Bks Kota, tertanggal 24 Juli 2025, penyidik membuka kembali perkara ini setelah sebelumnya sempat terhenti pada akhir tahun 2024. Pelapor, Ying Yohanes, menuntut kepastian hukum atas kerugian materiil yang dialaminya dan menghubungi redaksi Beritakeadilan.com, Minggu siang (15/02/2026).
Kronologis
Menurut Ying Yohanes, kasus ini berawal dari NR yang diduga memiliki hubungan spesial dengan pihak rutan Cipinang menemui YJ (Kakak Kandung Ying Yohanes, red) di dalam rutan. Kemudian YJ yang menghubungi keluarganya. Lalu, NR menghubungi Ying Yohanes sebagai adik kandung YJ.
Dari situlah, Ying Yohanes dan NR bertemu beberapa kali dan terjadi kesepakatan NR sebagai lawyer YJ. Kemudian NR mengaku seorang advokat dari Law Office, inisial HI yang berkantor di Ruko Grand Galaxy City, Bekasi Selatan. Kemudian Ying Yohanes dan NR membuat Perjanjian Jasa Advokat No. 01.010/HI/SP/XII/2023, dimana didalam perjanjian ada dana sebesar Rp 600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah) yang diberikan Ying Yohanes untuk penanganan perkara kakak kandungnya, YJ kepada NR.
Berdasarkan Perjanjian Jasa Advokat No. 01.010/HI/SP/XII/2023, pelapor telah menitipkan uang Rp500.000.000 sebagai tahap awal penanganan perkara. Dimana dalam angka 2 di Perjanjian Jasa Advokat, Terlapor NR berjanji memberikan pelayanan upaya hukum untuk Sdr. YJ agar bisa mendapatkan putusan yang seadil-adilnya dan seringan ringannya maksimal vonis 1 (satu) tahun 7 (tujuh) bulan.
“Tetapi faktanya kakak kandung saya (YJ, red) divonis hakim dan inkracht 3 (tiga) tahun 4 (empat) bulan. Seharusnya dia (NR, red) mengembalikan uang titipan tersebut. Hingga sekarang dia (NR, red) tidak ada itikad baik mengembalikan kepada saya,” jelas Ying Yohanes kepada Beritakeadilan.com, Minggu (15/02/2026).
Sehingga Ying Yohanes melaporkan NR ke Polres Metro Bekasi Kota dengan Laporan Polisi nomor LP/B/4101/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Selanjutnya, penyidik menjerat terlapor dengan dugaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Penyidik Agendakan Pemeriksaan Saksi-Saksi
Tim penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota kini tengah menyusun jadwal pemanggilan saksi kunci. AKP Acep Wahyu dan Brigadir Boy A Sigalingging akan memimpin langsung proses klarifikasi tersebut. Langkah ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait aliran dana titipan Ying Yohanes kepada NR yang menjadi perkara ini.
Ying Yohanes berharap kepada pihak Polres Metro Bekasi Kota memastikan bahwa setiap perkembangan hasil penyelidikan akan diinformasikan secara berkala. “Karena perkara ini sudah berjalan kurang lebih 19 bulan. Saya berharap akuntabilitas penanganan perkara saya ini tetap terjaga sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia,” ucap Yohanes.
“Meskipun penyidikan masuk babak baru, kami berharap pihak Polres Metro Bekasi Kota tetap menjunjung tinggi profesionalisme sebagai institusi penegak hukum. Pihak Polres Metro Bekasi Kota harus menjaga integritas profesi advokat dari oknum yang diduga melanggar aturan. Kami sekeluarga menantikan hasil akhir dari proses hukum yang dilakukan oleh jajaran Reskrim Polres Metro Bekasi Kota yang sudah berjalan kurang lebih 19 bulan,” tutup Ying Yohanes.



Belum ada komentar