Bareskrim Polri Bongkar Peran Polwan Penepis Koper Narkoba Didik

Bareskrim Polri Bongkar Peran Polwan Penepis Koper Narkoba Didik
beritakeadilan.com,

JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA-Mabes Polri mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Sosok Polwan bernama Aipda Dianita Agustina kini menjadi sorotan setelah kedapatan menerima titipan koper berisi beragam narkotika milik sang perwira.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menemukan koper putih tersebut di kediaman Dianita kawasan Karawaci, Tangerang. Penemuan ini merupakan hasil pengembangan intensif setelah kepolisian menangkap AKBP Didik pada Rabu (11/2/2026).

Hubungan Senior dan Mantan Anak Buah
Kasubdit III Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa Aipda Dianita merupakan mantan bawahan Didik. Keduanya pernah berdinas bersama saat masih bertugas di jajaran Polda Metro Jaya beberapa tahun silam.

“Dianita adalah mantan anak buah DP saat berdinas di Polda Metro Jaya,” ujar Zulkarnain kepada wartawan, Jumat (13/2/2026). Selain itu, Didik menitipkan koper maut tersebut saat dirinya mulai menjalani pemeriksaan internal oleh Propam Polda NTB.

Isi Koper Putih yang Mencengangkan
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat memberatkan dari dalam koper tersebut. Berdasarkan hasil verifikasi, koper milik lulusan Akpol 2004 itu berisi sabu seberat 16,3 gram serta puluhan butir pil ekstasi.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan belasan butir Aprazolam, Happy Five, hingga ketamin. Oleh karena itu, penyidik langsung menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara secara mendalam. Meskipun demikian, polisi tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap saksi-saksi terkait.

Aliran Dana Bandar ke Perwira
Kasus ini terkuak setelah penangkapan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Dalam keterangannya, Malaungi mengaku bahwa atasannya menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Selanjutnya, penyidik juga melakukan tes rambut dan darah terhadap Aipda Dianita serta istri tersangka untuk memastikan keterlibatan mereka. Saat ini, AKBP Didik terancam jeratan pasal berat dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Psikotropika.

Rekam Jejak dan Harta Kekayaan
AKBP Didik Putra Kuncoro sebenarnya memiliki karier cemerlang di bidang reserse sebelum tersandung kasus ini. Pria kelahiran Kediri ini tercatat pernah menjabat sebagai Wakapolres Tangerang Selatan hingga Kapolres Lombok Utara.

Berdasarkan data LHKPN, Didik melaporkan kekayaan sebesar Rp1,48 miliar pada awal tahun 2025. Namun, karier panjangnya kini terancam berakhir dengan sanksi pemecatan serta hukuman penjara akibat keterlibatannya dalam bisnis gelap narkotika di wilayah NTB.

Belum ada komentar