KABUPATEN TRENGGALEK, JAWA TIMUR– Khusnul Khatimah, warga Dusun Pinggirsari, Desa Karangan, mengekspresikan kekecewaannya terhadap penanganan hukum di wilayahnya. Meskipun penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, hingga kini pihak kepolisian belum melakukan penahanan.
Kasus dugaan pencemaran nama baik dan perundungan (bullying) terhadap buah hatinya ini sebenarnya sudah menunjukkan kemajuan. Berdasarkan surat SP2HP tertanggal 9 Februari 2026, Satreskrim Polres Trenggalek resmi menaikkan status enam terlapor menjadi tersangka.
Daftar Inisial Enam Tersangka
Adapun keenam tersangka tersebut berinisial AH, IP, CPB, CDH, KR, dan MFN. Penetapan ini tertuang dalam surat resmi Nomor: B/57/II/SP2HP-4/RES.1.24/2026/Satreskrim. Namun, keberadaan para tersangka yang masih menghirup udara bebas memicu tanda tanya besar bagi pihak pelapor.
“Saya merasa bingung dan kecewa,” ungkap Khusnul saat memberikan keterangan kepada media. Ia menyayangkan sikap penyidik yang terkesan mengulur waktu setiap kali dirinya menagih kejelasan perkembangan kasus tersebut.
Jejak Kasus dan Intervensi Hukum
Perjalanan kasus ini tergolong berliku karena sebelumnya sempat menyentuh status SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh pejabat lama. Khusnul kini mendesak agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya. Ia bahkan meminta kepolisian untuk memeriksa oknum Kepala Desa Karangan yang diduga terlibat dalam pusaran masalah ini.
Selain itu, ia mengkhawatirkan salah satu tersangka yang saat ini bekerja di luar kota. Menurutnya, potensi tersangka melarikan diri sangat besar jika polisi tidak segera melakukan pengamanan secara fisik.
LBH Cakra Kawal Sprint Penahanan
Menanggapi keluhan kliennya, LBH Cakra Tirta Mustika selaku kuasa hukum menyatakan akan segera mengambil langkah tegas. Mereka berencana melakukan koordinasi intensif dengan penyidik Satreskrim Polres Trenggalek dalam waktu dekat.
Pihak penasihat hukum ingin memastikan apakah penyidik sudah menerbitkan surat perintah (sprint) penahanan atau belum. Langkah ini sangat krusial untuk menjamin kepastian hukum bagi korban yang telah lama menunggu keadilan.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga para tersangka mendapatkan sanksi hukum yang setimpal,” tegas perwakilan LBH Cakra Tirta Mustika. Publik kini menanti keberanian Polres Trenggalek dalam menuntaskan kasus yang melibatkan perlindungan anak ini.



Belum ada komentar