Gugatan Praperadilan Richard Lee Ditolak, Dokter Detektif Sujud Syukur di PN Jaksel

Gugatan Praperadilan Richard Lee Ditolak, Dokter Detektif Sujud Syukur di PN Jaksel
beritakeadilan.com,

JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA– Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee terkait penetapan status tersangkanya. Putusan ini memicu aksi emosional dari dokter kecantikan Samira, atau yang populer dengan sebutan Dokter Detektif (Doktif), yang langsung bersujud syukur di depan ruang sidang utama, Rabu (11/2/2026).

Begitu hakim mengetuk palu sidang, Samira segera menekuk badannya dan mengatupkan tangan sebagai bentuk syukur. Penolakan ini menegaskan bahwa prosedur hukum yang dilakukan kepolisian dalam menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus perlindungan konsumen telah sah secara hukum.

Hakim Nilai Alat Bukti Penyidik Sudah Cukup

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa seluruh tahapan mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka oleh tim penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hakim menilai permohonan pemohon tidak memiliki landasan hukum yang kuat sehingga harus ditolak.

“Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan di persidangan. Fakta persidangan mengungkap bahwa penyidik mengantongi keterangan 18 saksi, 3 saksi ahli, 2 lembar surat, serta 43 nota pembelian produk yang menjadi objek perkara.

Aksi Sujud Syukur dan Nazar Dokter Detektif

Usai persidangan ditutup, Samira langsung keluar dan membentangkan sajadah merah di lantai gedung pengadilan. Sambil melepaskan sepatu high heels miliknya, ia melakukan sujud syukur sebagai bentuk pemenuhan nazar pribadinya atas putusan tersebut.

“Doktif menjadi perantara bagi banyak masyarakat yang sudah Richard Lee zalimi,” ucap Samira sambil menadahkan tangan dalam doa. Ia berharap penyidik Polda Metro Jaya terus bertindak objektif dan tegak lurus dalam menuntaskan penyidikan kasus kesehatan dan perlindungan konsumen ini.

Duduk Perkara dan Ancaman Penjara 12 Tahun

Kasus ini bermula saat Samira melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada produk kecantikan. Penyidik kemudian menetapkan Richard sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 dengan jeratan pasal berlapis.

Richard Lee menghadapi ancaman Pasal 455 jo Pasal 138 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga terjerat UU Perlindungan Konsumen yang membawa ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Saling Lapor dan Status Tersangka Samira

Meskipun memenangkan gugatan praperadilan ini, Samira sendiri saat ini menyandang status tersangka dalam kasus berbeda. Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Samira sebagai tersangka pencemaran nama baik atas laporan yang dilayangkan oleh Richard Lee pada Desember 2025 lalu.

Situasi hukum kedua tokoh kecantikan ini menunjukkan dinamika “perang hukum” yang masih terus berlanjut di tingkat penyidikan. Walaupun demikian, putusan praperadilan hari ini memastikan bahwa proses penyidikan terhadap Richard Lee di Polda Metro Jaya tetap berjalan tanpa hambatan hukum.

Belum ada komentar