Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 41 Kasus Narkotika Januari 2026, 55 Tersangka Ditangkap

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 41 Kasus Narkotika Januari 2026, 55 Tersangka Ditangkap
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR– Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sepanjang 1 hingga 30 Januari 2026, aparat berhasil mengungkap 41 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 55 tersangka.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1-41/I/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dari total tersangka, 52 orang laki-laki dan 3 perempuan.

Foto: Petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan Januari 2026 di Surabaya.
Foto: Petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan Januari 2026 di Surabaya.

Barang bukti yang diamankan selama periode Januari meliputi sabu seberat 86,2 gram, ganja 0,58 gram, serta satu setengah butir ekstasi.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Surabaya.

Kasus menonjol pertama terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Bogen Surabaya. Petugas menangkap tersangka SR yang berperan sebagai bandar.

Dari tangan SR, polisi menyita 17 plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto sekitar 31,62 gram. Turut diamankan satu timbangan digital, uang tunai Rp500 ribu hasil penjualan, satu skrop dari sedotan, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Honda Beat warna hijau.

Sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RA yang kini berstatus DPO. Barang haram itu dipaketkan menjadi 20 klip kecil dengan variasi berat dan harga berbeda.

SR mengaku telah tiga kali menerima pasokan sabu dari RA sejak Desember 2025. Setiap gram yang terjual memberinya keuntungan antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu. Sabu disimpan di dalam jok sepeda motor dan diambil saat ada pembeli.

Tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2011 dan pernah menjalani hukuman empat tahun penjara di Lapas Porong Sidoarjo sebelum bebas pada 2014.

Pengungkapan kedua terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Hangtuah Surabaya. Polisi menangkap SH yang juga berperan sebagai bandar.

Petugas menemukan 10 poket sabu dengan berat bruto 16,53 gram, satu skrop dari sedotan plastik, bendel klip plastik kecil, satu timbangan elektrik, serta uang tunai Rp200 ribu.

Sabu tersebut diperoleh dari Sdr. E yang merupakan anak kandung tersangka SH dan kini masuk daftar pencarian orang. SH beberapa kali menjualkan sabu milik anaknya saat yang bersangkutan tidak berada di rumah.

Setiap poket dijual seharga Rp200 ribu. Dari aktivitas tersebut, SH memperoleh upah antara Rp50 ribu hingga Rp500 ribu.

Kasus lainnya terungkap pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Dukuh Kupang Surabaya. Polisi menangkap dua tersangka, AA dan VY.

Barang bukti yang disita berupa empat klip besar sabu dengan berat bruto 7,61 gram, dua timbangan elektrik, 12 klip plastik kecil baru, uang tunai Rp195 ribu, tiga unit telepon genggam, serta satu skrop.

VY diketahui merupakan istri sirih AA dan telah membantu peredaran sabu selama sekitar sembilan bulan terakhir. Saat AA berperan sebagai kurir, VY menyiapkan dan mengirimkan sabu kepada pembeli.

Setiap poket dijual Rp150 ribu dengan sistem antar langsung. Dari aktivitas tersebut, VY menerima bagian sekitar Rp100 ribu per hari dari hasil penjualan AA.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada ayat (2) disebutkan, “Narkotika Golongan I jenis Shabu beratnya melebihi 5 (lima) gram, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk ketentuan turut serta dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menyatakan pihaknya akan menuntaskan proses penyidikan dan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Surabaya.

Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba bahwa wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak memberi ruang bagi peredaran barang haram.

Belum ada komentar