JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA -Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadwalkan ulang pemanggilan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Khofifah akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pada Kamis, 12 Februari 2026 mendatang.
Penjadwalan ulang ini menyusul ketidakhadiran Gubernur pada persidangan pekan lalu. Pihak KPK mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut rencananya akan berlangsung pada sesi siang hari di Pengadilan Tipikor.
Permintaan Majelis Hakim untuk Klarifikasi Eksekutif
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kehadiran Khofifah merupakan instruksi langsung dari Majelis Hakim. Hakim memandang keterangan Gubernur sangat krusial untuk memperjelas mekanisme pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Hakim meminta JPU menghadirkan Ibu Khofifah untuk menerangkan poin-poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal ini berkaitan dengan keterangan almarhum Kusnadi mengenai alokasi hibah di sisi eksekutif,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Klarifikasi Ketidakhadiran di Sidang Sebelumnya
Sebelumnya, muncul spekulasi terkait absennya orang nomor satu di Jawa Timur tersebut pada persidangan 5 Februari lalu. Namun, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim, Heru Satriyo, meluruskan informasi tersebut.
Heru menegaskan bahwa Khofifah tidak berniat mangkir dari panggilan pengadilan. Menurutnya, ketidakhadiran tersebut murni karena adanya agenda paripurna yang mendesak bersama DPRD Jawa Timur.
“Beliau meminta jadwal ulang karena harus menghadiri undangan paripurna DPRD Jatim. Jadi ini bukan mangkir, melainkan permohonan penundaan jadwal secara resmi,” tegas Heru saat ditemui di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Fokus Pemeriksaan pada Pengelolaan Hibah
Kesaksian Khofifah nantinya akan berfokus pada sinkronisasi data antara pihak legislatif dan eksekutif. Langkah ini diambil agar pengadilan mendapatkan gambaran utuh mengenai rantai distribusi dana hibah yang kini menjadi objek perkara.
Pemeriksaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kehadiran saksi merupakan bagian dari proses hukum untuk menemukan fakta persidangan yang sebenar-benarnya tanpa menyudutkan pihak manapun sebelum ada putusan inkrah.



Belum ada komentar