Klarifikasi Kades Mori Belum Redam Keraguan Publik, Ada Apa di Balik Proyek Jalan Makam RT 8/RW 2?

Klarifikasi Kades Mori Belum Redam Keraguan Publik, Ada Apa di Balik Proyek Jalan Makam RT 8/RW 2?
beritakeadilan.com,

BOJONEGORO, JAWA TIMUR –Pernyataan Pemerintah Desa Mori terkait penggunaan Dana Desa (DD) 2024 justru memicu gelombang tanya baru di tengah masyarakat. Warga menilai klarifikasi Kepala Desa Mori, Wahyudi, belum menyentuh substansi transparansi anggaran, khususnya pada proyek infrastruktur di RT 8/RW 2.

Polemik ini memanas setelah munculnya perbedaan mencolok antara fakta fisik di lapangan dengan nilai anggaran yang diklaim pemerintah desa. Warga menganggap angka-angka yang tersampaikan kepada publik tidak rasional jika membandingkannya dengan volume pekerjaan yang ada.

Fakta Lapangan Lampaui Klaim Anggaran

Kegaduhan ini bermula dari klaim pemerintah desa yang menyebutkan bahwa anggaran sebesar Rp33,8 juta hanya untuk pemadatan jalan. Namun, hasil pengamatan langsung di lokasi pembangunan jalan makam RT 8/RW 2 menunjukkan realitas yang berbeda.

Warga menemukan adanya pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) permanen dengan panjang sekitar 200 meter. Selain itu, terdapat hamparan paving seluas kurang lebih 300 meter persegi di lokasi yang sama. Secara teknis, warga meragukan pekerjaan skala besar tersebut bisa terlaksana hanya dengan modal puluhan juta rupiah.

“Kami menghitung secara logika sederhana. Dengan TPT 200 meter dan paving seluas itu, mustahil anggarannya hanya Rp33,8 juta. Ini sangat tidak masuk akal,” ujar seorang warga setempat dengan nada tegas, Selasa (10/2/2026).

Kades Mori Belum Paparkan Dokumen RAB

Hingga saat ini, Kepala Desa Mori belum menunjukkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun gambar teknis kepada publik. Tanpa bukti otentik, masyarakat menganggap pernyataan pemerintah desa hanya bersifat lisan dan rawan manipulasi informasi.

Ketidakterbukaan ini memicu spekulasi mengenai sumber dana proyek tersebut. Masyarakat mempertanyakan apakah pembangunan TPT dan paving sepanjang 200 meter itu benar-benar tidak masuk dalam paket Dana Desa 2024 atau ada tumpang tindih anggaran dengan program lain.

Kejelasan status pekerjaan tersebut sangat krusial. Publik berhak mengetahui secara pasti apakah volume pekerjaan yang terpasang sudah sesuai dengan perencanaan yang tertuang dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Sorotan pada Selisih Anggaran Program Lain

Keraguan publik semakin kuat mengingat adanya riwayat pembengkakan anggaran pada program bantuan kambing dan Jalan Usaha Tani (JUT) beberapa waktu lalu. Saat itu, pagu anggaran yang awalnya Rp100 juta mendadak membengkak menjadi Rp167 juta dalam laporan klarifikasi Kades.

Selisih sebesar Rp67 juta tersebut hingga kini masih menjadi tanda tanya besar di benak warga. Akumulasi dari berbagai kejanggalan ini mendorong munculnya desakan agar Inspektorat Kabupaten Bojonegoro segera turun tangan melakukan audit investigasi menyeluruh.

Desakan Transparansi Mutlak

Tanpa adanya transparansi dokumen, klaim pemerintah desa dinilai hanya akan memperkeruh suasana. Warga menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah harga mati dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk Dana Desa.

Masyarakat Desa Mori kini menunggu langkah nyata dari pemerintah desa untuk memublikasikan laporan pertanggungjawaban secara jujur. Jika tidak, mosi tidak percaya warga terhadap tata kelola pemerintahan desa dikhawatirkan akan terus meningkat.

*) Penulis: SR

Belum ada komentar