Dugaan Dana BUMDes Desa Bulu Rp 260 Juta Tak Jelas, Warga Tagih Transparansi

Dugaan Dana BUMDes Desa Bulu Rp 260 Juta Tak Jelas, Warga Tagih Transparansi
beritakeadilan.com,

BOJONEGORO, JAWA TIMUR-Pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Bulu, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro kini memicu gejolak. Masyarakat mempertanyakan dana sebesar Rp260 juta dari APBN yang diduga belum terealisasi hingga tahun 2026. Alokasi ini seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi warga, namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda.

Rincian Anggaran yang Menjadi Sorotan

Berdasarkan dokumen perencanaan desa, anggaran tersebut terbagi ke dalam tiga sektor utama. Pemerintah desa mengalokasikan Rp100 juta untuk keperluan umum BUMDes. Selanjutnya, dana Rp90 juta untuk sektor pertanian dan Rp70 juta untuk unit simpan pinjam.

Namun, warga setempat mengklaim program-program tersebut tidak berjalan. Sektor pertanian yang dijanjikan mampu mendongkrak ekonomi lokal justru tampak mati suri. Kondisi serupa terjadi pada unit simpan pinjam yang pengelolaannya tidak jelas.

Keluhan Warga Terkait Manfaat Dana Desa

Minimnya sosialisasi membuat warga merasa tidak pernah merasakan manfaat anggaran tersebut. “Kami tidak pernah merasakan manfaat simpan pinjam BUMDes. Tidak ada pencairan maupun informasi jelas,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Oleh karena itu, publik menduga adanya pengabaian prinsip akuntabilitas dalam tata kelola keuangan desa. Padahal, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mewajibkan setiap pengelolaan dana dilakukan secara transparan.

Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan oleh Oknum Kades

Di tengah isu transparansi ini, muncul kabar kurang sedap mengenai respons Kepala Desa Bulu. Seorang sumber berinisial G menyebut kades diduga melontarkan pernyataan yang merendahkan jurnalis.

“Abaikan saja berita itu, hanya wartawan tempe, abal-abal,” ujar sumber tersebut menirukan ucapan sang kades. Pernyataan ini tentu sangat disayangkan, mengingat pers merupakan mitra strategis dalam pengawasan pembangunan sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Desakan Audit dari Inspektorat dan APH

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Bulu. Ketika tim media mendatangi Balai Desa pada pukul 09.00 WIB, kantor tersebut justru terlihat sepi dengan pintu tertutup rapat.

Oleh sebab itu, sejumlah pihak mendesak Inspektorat Bojonegoro dan aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan. Audit menyeluruh perlu dilakukan untuk memastikan apakah ada kerugian negara atau sekadar kendala administratif. Masyarakat berharap keadilan agraria dan ekonomi desa dapat segera tegak kembali.

*) Penulis: SR/Hym

Belum ada komentar