SURABAYA, JAWA TIMUR-Pemerintah Republik Indonesia resmi memperkuat aturan mengenai penertiban lahan yang tidak produktif. Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa negara akan mengambil alih lahan yang hanya menjadi simpanan pasif tanpa pemanfaatan nyata.
Aturan Baru, Tantangan Lama
Ketua DPW Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Jawa Timur, Rizky Putra Yudhapradana SH, menyambut baik regulasi tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa substansi aturan ini sebenarnya sudah ada sejak puluhan tahun silam.
“Aturan mengenai tanah terlantar sudah ada sejak UUPA Nomor 5 Tahun 1960. Kemudian ada berbagai PP dari tahun 1998 hingga 2021. Namun, masalah utamanya adalah instansi terkait yang kurang proaktif,” ungkap Rizky dalam keterangan resminya.
Kritik Terhadap Kinerja BPN
Rizky menyoroti kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dinilai kurang tegas dalam mengevaluasi pemegang hak atas tanah. Selama ini, banyak Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah mati namun proses perpanjangannya terkesan tanpa hambatan.
Kondisi tersebut, menurut Rizky, sangat mencederai semangat keadilan agraria. Oleh karena itu, ia mendesak BPN agar tidak sekadar memproduksi aturan, tetapi juga harus berani mengeksekusi lahan-lahan mangkrak di lapangan.

Belum ada komentar